Abdul Muthalib (Aziez) usai dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Kalsel, Selasa (9/3/21)
hallobanua.com, Banjarmasin - Kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan penggelembungan suara pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel yang mencatut nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib (Aziez), kini telah memasuki ranah hukum.
Aziez melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut ke Dit Reskrimum Polda Kalsel dan telah memenuhi panggilan dari Panit I Subdit II Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut, Selasa (9/3/21).
Usai dimintai keterangan selama kurang lebih 5 jam yakni dari pukul 10.00 - 15.00 WITA, Aziz menemui sejumlah awak media untuk memberikan keterangan pers.
"Tadi kita dipanggil untuk memberikan keterangan, setelah kemarin kita telah melaporkan ke Polda Kalsel," katanya kepada hallobanua.com
Aziez menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik berfokus pada tanda tangan yang di surat pernyataan tersebut.
"Saya lupa jumlah pertanyaan yang diajukan, tapi yang jelas berkisar seputar tanda tangan di surat tersebut," lanjutnya.
Selain menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dirinya juga diminta untuk membubuhkan tanda tangan.
"Tadi juga saya diminta untuk membubuhkan tanda tangan sebanyak 16 kali guna mencocokkannya dengan tanda tangan yang ada di surat tersebut. Tapi untuk pengujian lebih lanjut akan diuji petugas forensik," paparnya.
Aziez sendiri menghadiri undangan dari penyidik dengan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi yang merupakan staf KPU Kabupaten Banjar serta seorang kuasa hukum.
"Saya kesini bersama dua orang saksi yang menyatakan bahwa tanda tangan yang ada di surat yang ditunjukkan dalam sidang MK tersebut bukan tanda tangan saya. Dan saya juga didampingi oleh seorang kuasa hukum dari saya pribadi," pungkasnya.
Kombes Pol Mochamad Rifa'i, Kabid Humas Polda Kalsel (9/3/21)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa'i membenarkan pemanggilan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Banjar tersebut.
"Iya betul, Komisioner KPU Kabupaten Banjar dan dua orang saksi tadi dimintai keterangan terkait dengan perolehan suara Pilgub yang lalu," katanya.
Dirinya juga membenarkan bahwa penyidik akan melakukan uji forensik.
"Karena itu menyangkut otentik dari dokumen itu, maka diperlukan ahli maupun laboratorium untuk mengetahui keabsahannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Jum'at (26/2/21), Abdul Muthalib (Aziez) telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan terkait penggelembungan suara untuk salah satu pasangan calon yang dibawa oleh pihak pemohon yang dalam hal ini pasangan Denny Indrayana - Difriadi pada sidang pembuktian perkara perselisihan hasil Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Februari 2021 lalu.
Dalam sidang itu disebutkan bahwa surat pernyataan tersebut adalah buatan Aziez selaku Komisioner KPU Kabupaten Banjar. Ia pun membantah pernyataan yang disampaikan oleh pihak pemohon tersebut, hingga membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Akim/Yayan



0 Komentar