Dishub Banjarmasin Kaji Aturan Sangsi Tilang Bagi Pesepeda Melanggar Aturan

hallobanua.com, Banjarmasin – Pesepeda yang tidak mematuhi aturan saat bersepeda di jalan raya, siap siap bakal terkena sangsi tilang. Pasalnya, saat ini pemerintah kota  tengah menggodok aturan bagi pengendara sepeda.

Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Dinas Perhubungan setempat, mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mengkaji terlebih dahulu terkait rancangan aturan tilang bagi pesepeda di kota Seribu Sungai ini.

"Kita kaji dahulu, karena harus ada dasar hukum. Misalnya pun telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), paling tidak diatasnya harus ada lagi rujukan dari pemerintah pusat," kata Endri selaku Plt Kadishub Kota Banjarmasin, Senin (15/3/21) kepada hallobanua.com, di Lobby Balaikota Banjarmasin.

Menurutnya, tilang sepeda adalah sesuatu hal yang baru, sehingga perlu kajian yang mendalam, sebelumnya nanti aturan tersebut benar-benar diterapkan. 

"Dulu kan memang ada tilang sepeda, tapi sekarang kan sudah dicabut. Nah jadi kita belum tahu seperti apa rujukannya. Makanya kita kaji dulu," ujarnya lagi.

Endri mengklaim, fasilitas untuk pesepada sekarang ini sudah cukup memadai. Seperti disediakannya lajur sepeda dari Jl Hasan Basri  maupun di Jl Ahmad Yani.

"Jika diterapkan kita bingung juga apa yg ditilang. Apakah karena keluar lajur atau bagaimana?," tuturnya.

Ditambahkannya, saat ini tak dipungkiri kerap terjadi pelanggaran oleh pesepeda, apalagi yang tergabung dalam sebuah komunitas sepeda, terkadang kerap terabaikan seperti keluarlajur atau bergerombol saat bersepeda.

"Iya, ada beberapa yang bergerombol atau masuk ke lajur tengah. Makanya yang jelas kita siapkan dulu sarana dan prasarananya. Baru kta terapkan," pungkasnya.

Wacana penerapan tilang bagi peseda,  mencuat setelah kasus kecelakaan tabrak lari, antara pengendara mobil dan pesepeda, di Bundaran HI di Jakarta. 

Rian Akhmad/ Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya