hallobanua.com, Kandangan - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Desa, menjadi sebuah Peraturan Daerah (perda) di agenda sidang Rapat Paripurna, Senin (15/3/21) di gedung DPRD Kabupaten HSS.
Raperda tersebut disetujui setelah masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap materi rancangan peraturan daerah tersebut.
Menurut perwakilan Fraksi Gerindra Surya Rizani mengatakan penetapan Raperda Penetapan Desa menjadi perda ini begitu penting, agar desa lebih maju dalam pembangunan dan kemajuan ekonominya.
"Dengan ditetapkannya perda penetapan desa akan membuat desa lebih maju dalam berbagai hal, seperti kemajuan dalam pembangunan pada bidang kepariwisataan, adapula kemajuan dalam bidang ekonomi, yang nantinya akan membawa dampak positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat," ucap anggota dewan yang akrab disapa Uya ini.
Ditambahkan Uya, bahwa fraksi Gerindra sangat mendukung dan mengapresiasi pemerintah untuk perda penetapan desa ini.
"Kami fraksi gerindra sangat mendukung dan mengapresiasi kepada pemerintah untuk perda penetapan desa yang sudah disahkan pada hari ini, perda ini dibuat untuk kemajuan pembangunan desa, diantaranya mendorong percepatan perekonomian, menambah lapangan kerja bagi masyarakat yang berada di desa dan dapat menumbuhkan kreatifitas masyarakat dalam mengembangkan dan menampilkan pontensi budaya daerahnya," tuturnya kepada hallobanua.com
Dalam sambutannya Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.Ap yang dalam hal ini diwakili oleh Wabup Syamsuri Arsyad, S.AP. MA menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut menyukseskan raperda penetapan desa ini menjadi sebuah perda.
"Terima kasih kami ucapkan kepada semua fraksi yang telah menyampiakan pandangannya dan telah menyetujui raperda ini menjadi perda dan kepada semua pihak yang telah ikut menyukseskan perda penetapan desa ini sekali lagi kami ucapkan terima kasih," tutur Bupati HSS yang diwakili oleh Wabup HSS.
Putra/ Yayan





0 Komentar