Kasus Penipuan Oknum ASN Berlanjut, Mukhyar: Siapa Yang Merasa Dirugikan Silakan Lapor Polisi

hallobanua.com, Banjarmasin - Puluhan korban penipuan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin kembali sambangi Balaikota Banjarmasin, Rabu (10/03/21) siang.  

Para korban terus menuntut agar oknum yang berinisial HI dapat melunasi utang piutangnya yang sebenarnya sudah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2021 tadi.

Dari pantauan, sejumlah warga pun sempat bertahan di depan lobby Balai Kota Banjarmasin, meskipun akhirnya memilih bubar setelah berdiskusi dengan aparat kepolisian. 

"Kami hanya ingin kepastian. Entah itu sebulan atau kapan, yang penting  ada kepastian. Kami sudah malas mendengar janji-janji saja," kesal salah seorang korban.

Menangani situasi tersebut, lagi-lagi Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin, Marzuki harus kembali turun tangan.

Pria yang biasa disapa bang Zek tersebut menjelaskan bahwa HI sedang tidak berada di kantor, pihaknya pun juga sudah berupaya menghubungi HI via telepon, tetapi tidak ada hasil.

"Dicoba ditelpon, tapi nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif," ujar Marzuki. 

Tak hanya Marzuki yang harus turun tangan, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin, Mukhyar, juga kadis DLH Kota banjarmasin, mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada warga. Ia mempersilahkan warga yang merasa dirugikan untuk melaporkan HI ke pihak kepolisian. 

"Kami tidak ingin ada anggapan bahwa ada dugaan kami sebagai atasan melindungi. Kami hanya ingin agar persoalan ini terang benderang. Jadi siapa yang bermain akan ketahuan," tegasnya kepada awak media, Rabu, (10/03/21). 

Menurutnya permasalahan tersebut adalah masalah pribadi HI dengan pihak warga. Ia mengungkapkan, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan DLH Kota Banjarmasin. 

"Statusnya sebagai ASN pun, kalau ia terbukti melakukan pelanggaran pasti ada sanksi. Dan ia juga sudah diberi sanksi berupa teguran," pungkas Mukhyar. 

Sekadar informasi, sebelumnya kasus utang piutang tersebut diketahui lantaran oknum HI secara sepihak alias keinginan pribadi dan tanpa sepengetahuan pihak DLH, melakukan perekrutan petugas penyapu jalan.  

Ia meminta petugas penyapu jalanan menyetorkan sejumlah uang sebagai jaminan dengan alasan agar warga tak mangkir dari kewajiban. 

HI mematok nominal berbeda-beda mulai dari Rp15 juta perorang bahkan lebih. Hal itu dibuktikan dengan adanya kwitansi yang diberikan HI kepada warga. 

Tepat pada 2 Desember lalu, warga pun berbondong-bondong mendatangi balaikota menuntut upah yang tak kunjung di bayar selama beberapa bulan. 

Ternyata oknum tersebut bukan hanya melakukan dugaan penipuan kepada warga, akan tetapi juga terhadap rekan sesama ASN dilingkup DLH. Rian Akhmad/Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya