hallobanua.com, Kotabaru – Merasa tidak puas dengan hasil putusan sidang majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait siding perselisihan pilbup Kotabaru 2020, pihak termohon Burhanuddin-Bahrudin (2BHD) mengancam akan menyeret hasil keputusan MK tersebut ke Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangan persnya kepada awak mediadi Kotabaru ,Selasa (23/3/21), kemarin mengaku kecewa dan tidak bisa menerima dengan hasil putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan MK tersebut perlu dikaji ulang, mengingat Ia menilai banyak terjadi kejanggalan atas hasil putusan MK itu.
"Kami merasa tidak mendapatkan sebuah keadilan dalam putusan yang disampaikan MK. Padahal sebelumya kami anggap MK adalah benteng terakhir yang tugas dan fungsinya memproses dan mengadili segala sengketa pemilu," tutur Burhanuddin.
Lebih jauh diungkapkannya, banyak sengketa pemilu yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), selisih suara dalam Pilbup Kotabaru 2020 menjadi yang terkecil, hanya 0,1 persen.
Namun tak satu pun menurutnya dalil pelanggaran dan dugaan kecurangan pemilu yang diajukan dikabulkan oleh MK.
"Keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, kami anggap sama sekali tidak ada prinsip-prinsip keadilan dalam hasil pembacaan putusan," ujar Burhanudin.
Disayangkannya lagi, proses persidangan puluhan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) MK mengakomodir sebagian tuntutan pemohon terhadap delapan sampai sepuluh PHPU.
"Sementara kami, seratus persen permohonan ditolak. Padahal, kami sudah mengikuti proses persidangan dari awal, hingga tahap pembuktian saksi," kecewenya.
Saksi yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan untuk menyampaikan kesaksiannya, tidak ada yang dinilai mempengaruhi pemungutan suara.
Terdapat beberapa substansi, kata dia, yang sama sekali tidak didengar atau dilihat oleh MK.
Padahal Burhanudin sangat berharap, di TPS TPS yang jelas-jelas terjadi pelanggaran menggunakan dokumen di luar ketentuan negara, misalnya hasil unggahan, fotokopi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Namun sayangnya, semua tidak ada yang diakomodir oleh MK," kata Burhanuddin.
Kendati demikian,Paslon Burhanuddin-Burhanudin mengatakan 2BHD akan patuh dan menghormati proses hukum, jika pinsip prinsip keadilan itu tergambar dalam putusan yang diberikan MK.
"Seandainya sedikit saja keadilan itu diberikan, mungkin kami akan berlapang dada. Tapi, ini sama sekali tidak ada," tegasnya.
Oleh sebab itu, tim 2BHD berencana akan menyampaikan keberatan pihaknya ke Dewan Kehormatan RI, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Kotabaru.
“Esok atau lusa keberatan akan disampaikan pihaknya ke Dewan Kehormatan RI, ini merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Kotabaru,” katanya.
Apa yang dilakukan pihaknya, ditegaskan Burhanudin ini bukan ingin menjadi pembangkangan hukum, pombangkangan politik. Tapi, semata mata ingin menegakkan kebenaran, dan keadilan.
"Setidak tidaknya masyarakat Indonesia, dan khususnya warga Kotabaru bisa melihat bahwa kondisi penegakan hukum dan demokrasi selama ini masih jauh dari harapan," pungkasnya.
Ditambahkan Kuasa hukum 2BHD, M Hafidz Halim, yang dikonfirmasi melalu via telpon, Rabu (24/03/21),mengatakan pihaknya snagat menghormati proses hukum yang berproses di Mahkamah Konsitusi.
"Setelah kami terimah salinan hasil putusan MK, banyak keliru menurut pandangan dan kajian tim hukum 2BHD. Semua keterangan saksi yang kami hadirkan tidak ada yang diakomodir MK. Sedangkan pihak termohon yang hanya menghadirkan saksi yang kesaksiannya dimuat dalam bentuk surat malah itu yang diterima, ada apa dengan MK," tutur Hafidz.
Heri/ Yayan




0 Komentar