Ketua KAKI Kalsel: Perubahan Status, PDAM Jangan Abaikan Pelayanan

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H. Ahmad Husaini

hallobanua.com, Banjarmasin – Perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) menuai beragam reaksi dari sejumlah kalangan. 

Salah satunya adalah,  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan H. Ahmad Husaini, Ia menyampaikan sejumlah pandangannya terkait perubahan status PDAM Bandarmasih tersebut. 

“Jadi kalau kita lihat, masyarakat tentu bertanya mengenai urgensinya apa. Karena PDAM ini kan perusahaan yang fokusnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan air bersih kepada masyarakat,” katanya kepada hallobanua.com (1/3/21). 

Menurutnya, jangan sampai perubahan status PDAM menjadi perseroan ini menjadikan PDAM melalaikan pelayanan dan hanya mencari keuntungan semata. 

“Padahal sampai saat ini pelayanan PDAM Bandarmasih sudah bagus menurut saya, oleh karena itu saya bingung kenapa harus dirubah statusnya. Jangan sampai perubahan ini justru mengurangi kualitas pelayanan PDAM kepada masyarakat , khususnya masyarakat Kota Banjarmasin,” lanjutnya. 

Dirinya juga mengingatkan agar para pemangku kepentingan atau stakeholder yang terlibat dalam perubahan status PDAM ini untuk bisa transparan , khususnya terkait anggaran yang digunakan. 

“Perubahan ini kan tentu harus ada payung hukumnya, berhubung ini adalah perusahaan daerah, maka payung hukumnya adalah peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh Legislatif atau DPRD Kota Banjarmasin. Nah proses pembahasan ini yang harus transparan dan dibuka kepada masyarakat,” paparnya. 

Menurutnya, transparansi ini sangat diperlukan mengingat PDAM Bandarmasih pernah tersandung kasus gratifikasi, hingga menyeret beberapa nama oknum pimpinan hingga anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2019. 

“Saya harap kalau bisa masyarakat dilibatkan dalam proses ini, mengingat dulu kan PDAM pernah tersandung kasus saat penyususan Perda Penyertaan Modal. Nah ini kan momennya hampir sama, oleh karena itu jangan sampai kejadian serupa terjadi kembali,” pungkasnya. 

Akim/Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya