Ketua Tim Hukum Paslon 02, Imam Satria Jati jumpa pers di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin
Hallobanua.com, Banjarmasin - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, disambut lapang dada oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 02 Ibnu Sina Arifin.
Putusan yang mengharuskan PSU di Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Kelurahan Basirih Selatan tersebut, setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Senin (22/03/21) malam.
Kepada awak media saat jumpa pers di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin, Ketua Tim Hukum Paslon 02, Imam Satria Jati mengaku bersyukur atas putusan tersebut, dan akan menghormati serta mengikuti keputusan dari MK tersebut.
"Kami mengucapkan rasa syukur atas putusan tadi, yakni PSU di 3 Kelurahan. Dan kami juga menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitisi. Atas dasar ini, kami juga akan siap melaksanakan PSU ini," ujarnya, Senin, malam (22/03/21).
Menurutnya, dari 3 kelurahan yang melaksanakan PSU, terdapat sekitar 30 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan total 80 TPS di 3 Kelurahan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dengan perincian, Murung Raya 23 TPS, Kelurahan Mantuil 29 TPS dan Basirih Selatan 28 TPS.
Pihaknya pun optimis jika dapat meraih suara lebih 10 ribu saat PSU, paslon 02 akan menang.
"Total selisihnya sekitar 2.250, jadi kita punya jarak dengan paslon 04 itu sekitar 14 ribu. Sedangkan jumlah DPT disana sekitar 30 ribu. Selisihnya kita unggul 14 ribu dari paslon 04. Mudah mudahan dalam PSU nanti kita bisa mencapai suara separo dari 30 ribu itu, atau sekitar 10 ribu saja Insyallah menang," ungkapnya.
Imam turut menyampaikan, tidak ada lagi isu-isu kecurangan, karena menurutnya MK juga telah menyatakan tidak ada kecurangan , apalagi tudingan TSM (terstruktur dan masif) dari paslon 02 tersebut, semuanya tidak terbukti.
"Kami sampaikan juga bahwa, dalil-dalil yang lain tidak dapat dibuktikan, dan MK juga telah menyatakan tidak ada kecurangan itu. Oleh karenanya semoga kedepan tidak lagi ada isu-isu tersebut," tuturnya.
Ketua tim hukum tersebut pun berharap, pelaksanaan PSU akan berjalan lancar serta menghimbau masyarakat agar dalam pelaksanaan PSU, agar dapat 100 persen mengkutinya, dan jangan golput.
"Atas dasar keputusan ini, maka kami himbau kepada masyarakat untuk mengikuti PSU di 3 Kelurahan ini. Semoga pelaksanaan PSU yang dalam waktu 30 hari kedepan ini, dapat dilaksanakan dengan baik dan sukses. Dan Banjarmasin akan mendapat pemimpin yang baik dan layak, yang sesuai harapan warga Banjarmasin," Pungkasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Senin malam (22/3/21). Dalam putusannya, Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan untuk sebagian, yakni memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) .
Akhmad Rian/ yayan



0 Komentar