![]() |
| Ketua Majelis Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman, bacakan hasil putusan sengketa Pilbup Kotabaru 2020 |
hallobanua.com, Kotabaru – Pasca diputuskannya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020 oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, segera jadwalkan rapat pleno penetapan paslon terpilih.
Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin, mengatakan pihaknya akan menjadwalkan penetapan paslon terpilih pada Senin, 22 Maret 2021.
"Sesuai hasil putusan tertinggi Mahkamah Konsitusi (MK), secepatnya KPU akan melakukan penetapan paslon Sayed Jafar - Andi Rudi Latief (SJA-Arul) sebagai pemenang," ujar Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin saat dihubungi hallobanua.com, Kamis (18/3/21).
Menurut Zainal Abidin, hasil putusan yang telah dibacakan ketua majelis hakim, itu adalah wujud keputusan yang berkeadilan.
"Sesuai hasil putusan, MK memerintahkan penyelenggara pemilihan melanjutkan tahapan pemilihan sesuai dengan regulasi maka itu KPU rencananya memplenokan penetapan paslon yang terpilih pada, Senin 22 Maret 2021," timpal Zainal
Sementara itu, Paslon Burhanuddin - Bahruddin (2BHD), melalui kuasa hukumnya M Hafidz Halim menerima secara legowo hasil putusan MK.
"Hasil putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman, adalah sala satu hasil putusan lembaga tertinggi pemilihan umum yang harus kita hormati," kata HafidzHafidz juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kotabaru yang telah memberikan dan menyumbangkan hak pilihnya untuk memilih pasangan calon Bupati Kotabaru.
"Pesta demokrasi pemilihan Bupati Kotabaru 2020 telah usai, mari ciptakan Kotabaru dalam keadaan aman, damai, dan sejuk. Siapapun pemimpin yang terpilih itulah Bupati yang akan memimpin Kotabaru, mudahan selalu amanah dalam mengembang tugasnya," pungkasnya.
Heri/ Yayan




0 Komentar