hallobanua.com, Banjarmasin - KPU Kota Banjarmasin memastikan logistik untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pilwali Banjarmasin 2020 sudah disiapkan. Dan, KPU sebagai pihak penyelenggara juga menegaskan jika di PSU Banjarmasin tidak ada kegiatan kampanye, hal itu sesuai dengan ketentuan di PKPU.
PSU sendiri dilaksanakan pada 28 April 2021 di 3 Kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
Komisioner KPU Banjarmasin, Taufiqqurokhman menyebutkan, bahwa secara keseluruhan KPU Kota Banjarmasin sudah siap menggelar PSU, baik dari segi anggaran maupun kebutuhan logistik.
"Untuk logistik Insyaallah sudah aman lah. Kita rencanakan dan berkoordinasi dengan pihak penyedia yang dulu juga. Tinggal menunggu KPU RI misal surat suara nanti ada tertulis Surat Pemilihan Ulang dibagian depannya," ucapnya saat disambangi awak media di Balai Kota Banjarmasin, Selasa, (30/03/21).
Disinggung mengenai surat suara, pihaknya akan menyiapkan surat suara sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiga kelurahan tersebut, ditambah 2,5 persen.
Adapun surat suara berlebih saat pemilihan Desember lalu, ia mengatakan akan menambahkan dengan jumlah DPT yang terdata di 3 kelurahan tersebut.
"Kemaren memang ada sisa 2 ribu lebih kan. Misalnya kan DPT tadi 29 ribu sekian, kan yang ada 2 ribuan. Berarti kita tinggal 27 ribuan yang akan kita cetak dipenyedia," ungkapnya.
Disinggung mengenai tahapan PSU, pihaknya mengaku akan melaksanakan rapat bersama dinas terkait, untuk pelaksanaan PSU di Kota Banjarmasin.
"Insyaallah nanti hari, Senin 5 April 2021, kita akan mengundang stakeholder yakni Dinas terkait, Kepolisian dan TNI. Disana nanti kita sampaikan kesiapan kita dalam PSU," kata Taufiq.
Ia pun menegaskan, salama tahapan PSU, untuk seluruh Pasangan Calon (Paslon) ujarnya tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye. Apabila ada paslon yang terindikasi melaksanakan kampanye, maka Pihak Bawaslu yang akan menindak.
"Khusus untuk PSU ini, tahapan kampanye itu tidak ada, sesuai pasal 71 PKPU 18 tahun 2020. Jadi apabila misalnya ditemukan indikasi pelanggaran apapun itu terkait pilwali nanti Bawaslu yg memprosesnya. Karena mereka tupoksinya yang melakukan pengawasan. Kalau kita jelas menyampaikan bahwa tidak ada yang namanya kampanye dimasa PSU," pungkasnya
Rian Akhmad/ Yayan
0 Komentar