Laporan Tim Hukum Paslon 02 Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Jelang PSU, Sudah Diregister Bawaslu Kota Banjarmasin

Tim Hukum paslon 02, Kurniawan Putra

hallobanua.com, Banjarmasin – Pihak Bawaslu Kota Banjarmasin, mengaku telah meregister laporan dugaan pelanggaran kegiatan kampanye menjelang PSU pasca putusan MK, sebelumnya telah dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon 02 Ibnu-Arifin.

Bawaslu Kota Banjarmasin menyatakan pihaknya, selain telah meregister laporan tersebut, pihaknya juga telah memintai klarifikasi kepada pihak pemohon, dalam hal ini Tim Hukum Paslon nomor urut 02.

Selan itu, seperti disampaikan oleh Subhani,selaku Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Banjarmasin, Senin (29/3/21), pihaknya juga memintai keterangan dari beberapa orang saksi.

“Kita sudah menerima laporan tersebut dan sudah kita register,rencananya nanti siang kita akan memanggil pihak terlapor dan nant sore  pihak KPU terkait dengan aturan, mudah mudahan secepatnya kalau  tidak ada perkembangan dan sudah ditemukan hasilnya akan disampaikan statusnya, tetapi kalau memang memerlukan waktu tambahan, akan kita proses lagi, terang Subhani kepada hallobanua.com, Senin siang (29/3/21) di kantor Bawaslu Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Tim Hukum Paslon 02, -Arifin, Kurniawan Putra, terkait laporan 006 tersebut, pihaknya telah memenuhi panggilan pihak Bawaslu itu, dan pihaknya menghadirkan 4 orang saksi, terkait dugaan pelanggaran bagi bagi nasi kotak.

“Untuk tambahan bukti baru yang dugaan bagi bagi brosur maupun pamphlet alat peraga kampanye bergambar nomor urut 04, kita juga telah hadirkan 1 orang saksi,” ujar Iwan kepada hallobanua.com.

Iwan berharap, setelah menerima laporan dan klarifikasi tersebut, Bawaslu segera melakukan tindakan baik tindakan preventif hingga ke penegakan aturan.

“Kalau preventif kita serahkan saja ke Bawaslu, kita percaya kepada Bawaslu koq,” timpal Iwan.

Seperti diberitaka sebelumnya, tim hukum paslon 02, melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin terkait dugaan pelanggaran kegiatan kampanye pasca putusan MK diduga dilakukan oleh paslon 04 Hj Ananda-Mushaffa Zakir.

Bentuk dugaan pelanggaran itu yakni, dugaan pembagian nasi yang dibungkus dalam styrofoam dan disertai dengan atribut paslon AnandaMu, mulai dari foto hingga nomor urut kemudian di bagikan kepada warga di Kelurahan Mantuil dan di Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan B Banjarmasin Selatan. 

Bagi-bagi  nasi kotak di wilayah Kelurahan Mantuil dan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang menjadi wilayah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selain bagi-bagi nasi kotak, tim hukum paslon petahana juga mendapatkan bukti baru yakni berupa pembagian brosur, pamplet maupun poster bergambar pasangan calon 04 terdapat visi dan misinya dan terdapat pasangan calonnya.

Tim Liputan/ Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya