Majelis Hakim MK Tolak Seluruh Permohonan PHPKada Kotabaru

hallobanua.com, Jakarta – Sidang putusan perkara tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Bupati Kotabaru, telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

MK melalui Majelis Hakim dalam putusan perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021 PHPKada Bupati Kotabaru, menolak seluruh permohonan termohon, Kamis (18/3/21).

"Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait dengan permohonan pemohon tidak jelas, dalam pokok permohonan, (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan, pada sidang putusan perkara PHPKada Bupati Kotabaru, di Jakarta, Kamis (18/3/21).

Dengan putusan tersebut maka pemenang pilkada akan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi suara KPUD Kotabaru. 

Sebagaiaman diketahui hasil rekapitulasi suara dimenangkan pasangan calon (paslon) Sayed Ja'far - Andi Rudi Latif atas paslon Burhanudin dan Bahrudin (2BHD) dengan selisih sekian ratus suara.

Pada sengketa PHPKada pemohon mendalilkan beberapa hal. Seperti politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak terkait.

Kendati demikian, MK memutuskan sejumlah persoalan yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti, di antaranya dugaan ketidaknetralan ASN, dan Money Politic. Dugaan kecurangan yang diajukan oleh pemohon, yang diduga  dilakukan paslon Sayed Ja'far - Andi Rudi Latif telah diputuskan Bawaslu Kotabaru. 

"Mahakamah menilai proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh pemohon telah selssai ditindaklanjuti oleh Bawaslu kotabaru," ujar hakim MK Wahiduddin Adams.

Tim Liputan/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya