Hery Wijaya, Komisioner KPU Kota Banjarmasin
hallobanua.com, Banjarmasin – Menjelang pembacaan putusan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kota Banjarmasin tahun 2020 oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/3/21) mendatang, KPU Kota Banjarmasin selaku pihak termohon mengaku tidak mempunyai persiapan khusus.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Hery Wijaya saat ditemui oleh hallobanua.com di ruang kerjanya, Rabu (17/3/21).
“Kita tidak ada persiapan khusus. Jadi apapun keputusan hakim MK nanti kita siap mengikuti,” katanya.
Diakuinya, pihak KPU Kota Banjarmasin akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti agenda pembacaan putusan tersebut secara daring di Kantor KPU Republik Indonesia.
“Mungkin sehari sebelum pembacaan putusan kita akan berangkat ke Jakarta. Untuk pembacaan putusan sendiri dilakukan secara daring dan kita akan daring di Kantor KPU RI,” jelasnya.
Adapun mengenai langkah lanjutan terhadap putusan MK, Hery menjelaskan bahwa ada beberapa mekanisme yang akan dilakukan tergantung dari putusan tersebut.
“Jika permohonan pemohon yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) diterima oleh MK, maka kita akan melaksanakan PSU sebulan setelah putusan dibacakan. Namun apabila permohonannya ditolak, maka kita akan melakukan penetapan paslon dengan perolehan suara terbanyak 3 hari setelah pembacaan putusan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim MK akan membacakan putusan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kota Banjarmasin tahun 2020 pada tanggal 22 Maret 2021.
Adapun pihak pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 4 yaitu pasangan Ananda-Mushaffa. Sedangkan pihak termohon adalah KPU Kota Banjarmasin dan pihak terkait adalah pasangan calon nomor urut 2 yaitu pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
Akim/ Yayan



0 Komentar