hallobanua.com, Banjarmasin - Menjelang putusan gugatan sengketa perselihan hasil pilkada (PHPKada) Banjarmasin di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada Senin (22/3/21), tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Ibnu Sina - Arifin Noor, optimis gugatan dari pihak pemohon akan ditolak oleh majelis hakim MK.
Saat ditanya apakah ada persiapan khusus yang dilakukan dalam menghadapi putusan MK, salah satu tim hukum Ibnu - Arifin, Kuriawan Putra, menyatakan pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus.
''Terkait keputusan dan segala macamnya sudah di tangan majelis hakim, sudah tidak bisa diapa-apakan lagi. Istilahnya sudah masak,'' kata Kurniawan (16/3/21).
Kurniawan mengaku pihaknya selaku pihak terkait dalam perkara PHPKada tersebut sangat optimis jika gugatan akan ditolak majelis hakim MK.
Ia yakin, dari pembuktian pada persidangan pihaknya, menilai semua saksi yang dihadirkan pemohon tidak dapat membuktikan dalil.
''Kami menilai saksi yang dihadirkan pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Satu misalnya saksi Gusti Juli Rahman semua bicara dugaan kecurangan pihak terkait, tapi semua ini sudah dilaporkan ke Bawaslu dan hasilnya tidak memenuhi unsur. Dugaan keterlibatan ASN yang didalilkan menurut kami itu urusan lain,'' ujarnya.
Dilanjutkan Kurniawan, saksi kedua atas nama Nor Ronasari, menyampaikan tentang pelanggaran yang terjadi saat pemungutan. Saksi Ronasari ditanyakan langsung apakah paham apa saja yang masuk kategori pelanggaran pilkada, pernahkah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pemilihan, dan apakah mengetahui buku panduan pemiihan.
''Jawaban saksi Ronasari tidak tau semuanya. Padahal kita ketahui bersama apa saja yang masuk pelanggaran pemilihan ada dalam buku panduan. Saksi tidak dapat membuktikan itu, jika tidak paham pelanggaran maka dalil saksi bagi kami hanya asumsi pribadi saja,'' bebernya.
Begitupula dengan saksi ketiga atas nama David Santosa. Menurut Kurniawan yang bersangkutan menyatakan terjadi perubahan suara di Kecamatan Banjarmasin Utara. Yang bersangkutan tidak dapat mendalilkan perubahan suara tersebut, sebab lanjut Kurniawan, David tidak bisa menunjukan data sanding.
"Hasil penghitungan suara mulai tingkat TPS, kecamatan, sampai kabupaten kota tidak terjadi perubahan,'' ucapnya.
Mematahkan dalil terjadinya perubahan suara di Kecamatan Banjarmasin Utara, disebut Kurniawan, pihaknya juga menambahkan alat bukti saat persidangan.
Alat bukti yang dilampirkan tersebut adalah salinan C1 hasil penghitungan suara di 256 TPS di Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kurniawan menyebut pihak pemohon mendalilkan terjadi pengurangan suara sebanyak 271 dari pasangan calon (paslon) Haris Makkie-Ilham Noor dan penambahan jumlah yang sama kepada paslon Ibnu-Arifin.
''Saksi yang kami hadirkan kemarin terbatas, sehingga kami perkuat dengan bukti salinan C1 hasil tingkat TPS. Kami menghadirkan alat bukti C1 hasil 256 TPS di Banjarmasin Utara. Dari bukti tersebut terlihat jelas tidak ada perubahan suara dari penghitungan di TPS, kecamatan, hingga tingkat kotamadya. Dengan semua bukti dan saksi kami optimis sekali gugatan ditolak majelis,'' pungkasnya.
Tim Liputan/ Yayan




0 Komentar