MK Bacakan Putusan Sengketa Pilgub Kalsel Besok, Kedua Kubu Optimis Menang

Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, H Supian HK

hallobanua.com, Banjarmasin - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan  penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020 oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi besok, Jum'at (19/3/21). Sementara, kubu pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor - Muhidin menggelar sholat hajar berjamaah di Aula Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (18/3/21) malam.

Sholat hajat berjamaah kali ini turut dihadiri oleh Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, H Supian HK beserta sejumlah jajaran pengurus dan kader Partai Golkar yang di Kalimantan Selatan.

"Tentu sholat hajat ini bertujuan untuk sesuatu yang mulia. Mudah-mudahan putusan MK besok sama dengan putusan MK untuk Kotabaru hari ini, yang mana calon kami yang menang," kata Supian HK kepada hallobanua.com (18/3/21) malam.

Supian juga optimis, MK akan menolak permohonan dari pemohon.

"Undangan untuk menghadiri besok, hanya undangan selisih suara yang ditetapkan. Kalau mengacu putusan di KPU, maka paslon nomor urut 1 yang menang," paparnya.
Meski demikian, Supian juga menghimbau kepada para simpatisan untuk menerima putusan dari MK.

"Harapan kami kepada simpatisan baik itu nomor urut 1 ataupun 2, bisa menerima putusan MK. Dan kami juga menghimbau kepada kader kami di 13 kabupaten/kota untuk tidak euporia berlebihan," pungkasnya.

Berbeda dengan kubu paslon nomor urut 1, paslon nomor urut 2 yakni pasangan Denny Indrayana - Difriadi (H2D) tidak memiliki persiapan khusus menjelang putusan besok.

Informasi tersebut disampaikan oleh Anggota Tim Hukum H2D, M. Raziv Barokaj saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (18/3/21) malam.

"Tidak ada persiapan khusus, seluruh elemen H2D telah berikhtiar sebaik mungkin. Sisanya tinggal berdoa kepada Allah Swt," katanya.

M. Raziv Barokah, Anggota Tim Kuasa Hukum pasangan H2D


Ia juga mengatakan bahwa pihaknya optimis Majelis Hakim MK akan mengabulkan permohonan mereka.

"Melihat dari kekuatan dalil, bukti-bukti dan saksi-saksi yang kami ajukan, dan dibandingkan dengan bantahan dari termohon serta pihak terkait, kami sangat optimis MK akan memenangkan H2D," paparnya.

Dirinya juga memaparkan bahwa tim H2D sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi pemungutan suara ulang (PSU), jika permohonan PSU mereka dikabulkan MK.

"Petitum kami bersifat alternatif, antara diskualifikasi atau PSU. Jika diterima, tentu warga Kalimantan Selatan akan menyambut gubernur dan wakil gubernur baru. Jika PSU, tentu kami akan segera menjalankan strategi agar tidak ada kecurangan kembali pada PSU nanti," ungkapnya.

Meski optimis, Raziv mengatakan bahwa pihaknya siap menerima apabila MK menolak permohonan mereka.

"Tentu segenap elemen H2D akan terima dengan kepala tegak jikapun hasil putusannya menolak. Namun, pastinya kami akan sangat kecewa, artinya kecurangan yang begitu vulgar di kalsel terlindungi dengan sangat baik," pungkasnya.

Untuk diketahui, MK akan menyampaikan putusannya terkait penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020 besok, Jum'at (19/3/21) pukul 14.00 WIB atau 15.00 WITA.

Pembacaan putusan sendiri akan disiarkan di kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Akim/ Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya