![]() |
| Supian HK, Ketua Dewan Pengarah pasangan BirinMu |
hallobanua.com, Banjarmasin – Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) di 6 kecamatan dan 24 TPS, diterima dengan lapang dada oleh kubu pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu).
Menurut Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan pasangan BirinMu, Supian HK, pihaknya siap menjalankan apapun keputusan MK.
“MK tadi memutuskan ada yang diberatkan, ada yang diringankan. Ini ada PSU di beberapa kecamatan, itu kita hargai. Kita serahkan semuanya kepada masyarakat, karena kita ini kan negara demokrasi,” katanya kepada hallobanua.com saat ditemui di Kantor DPD Partai Golkar Kalsel, Jum’at (19/3/21) malam.
Ditambahkannya, pihaknya juga akan melakukan konsolidasi bersama partai pengusung untuk menghadapi PSU nanti.
“Tentu nanti kita akan melakukan konsolidasi dengan partai pengusung khususnya di TPS yang dilaksanakan PSU. Yang jelas apapun nanti hasilnya, kita semua harus bisa menerima,” lanjutnya.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh simpatisan, baik itu simpatisan pasangan calon nomor urut 1 atau nomor urut 2, untuk menjaga persatuan.
“Kami dari pihak pasangan nomor urut 1 berkomitmen untuk menerima apapun hasilnya nanti. Jika menang kami tidak akan merayakan secara berlebihan dan jika kalah tidak ada kekecewaan yang berlebihan. Oleh karena itu mari sama-sama kita menjaga persatuan,” pungkasnya.
![]() |
| Denny Indrayana, calon gubernur Kalsel nomor urut 2 |
Sementara itu, calon gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya menyampaikan rasa syukur atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim MK.
“Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah. Baru saja kita mendengarkan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilgub Kalsel. Kita dimenangkan oleh MK. Putusan KPU yang sebelumnya memenangkan pasangan calon 1, dibatalkan oleh KPU dan diperintahkan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin,” katanya dalam video berdurasi 3.16 menit tersebut.
Menurutnya, putusan MK tersebut gambaran dari keberhasilan politik tanpa uang dan tanpa curang.
“Ayo sama-sama kita kuatkan niat, kita kuatkan tekad. Kita sudah sampai ujung MK, menegaskan prinsip politik tanpa uang, menegaskan politik tanpa curang. Menjelang Ramadhan, Insyaa Allah kita akan berhijrah membawa banua ke arah yang lebih baik, ke arah yang lebih bermartabat,” lanjutnya.
Denny berharap, Kalimantan Selatan menjadi contoh politik tanpa uang, politik tanpa curang.
“MK sudah memberikan PSU, inilah masanya untuk berjuang dan bekerja keras, membuktikan Kalimantan Selatan bisa menjadi contoh, contoh politik tanpa uang, politik tanpa curang,” tutupnya.
Akim/ Yayan





0 Komentar