Pemerintah Bebaskan PPnBM Untuk Mobil Baru, Penjualan Mobil Second Tidak Terpengaruh

Penjualan mobil second tidak terpengaruh kebijakan pembebasan PPnBM untuk mobil baru


hallobanua.com, Banjarmasin – Kebijakan pemerintah yang memberikan insentif atau membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru, tentu berdampak positif terhadap penjualan mobil-mobil baru yang termasuk dalam kategori mobil yang dibebaskan PPnBM-nya. 

Meski berdampak positif bagi penjualan mobil-mobil baru, namun sejumlah kekhawatiran muncul akibat kebijakan tersebut. 

Salah satunya adalah kekhawatiran anjloknya bisnis jual beli mobil bekas atau second, dikarenakan, harga mobil-mobil baru turun cukup signifikan. 

Namun ternyata kekhawatiran tersebut tidak terjadi di Kota Banjarmasin. 

Menurut H. Budi, yang merupakan pemilik dari Showroom Anugerah Utama Motor, kebijakan pembebasan PPnBM untuk mobil baru itu tidak berpengaruh terhadap tingkap penjualan mobil-mobil second yang ada di showroom miliknya. 

“Sejauh ini tidak ada pengaruhnya sih. Karena kebijakan itu kan berlaku hanya untuk jenis mobil tertentu saja,” kata pemilik showroom yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin itu kepada hallobanua.com (13/3/21). 

Menurutnya, selain karena alasan itu, banyak juga masyarakat yang ingin membeli mobil secara cepat dan murah. 

“Kalau mobil baru yang bebas PPnBM itu kan banyak juga yang inden atau antri, jadi terkadang banyak orang yang tidak sabar sehingga lebih memilih untuk membeli mobil second. Tentunya dengan harga yang lebih murah dan surat menyurat yang sudah ready,” lanjutnya. 

Bahkan diakuinya, tingkat penjualan mobil second di showroom miliknya cenderung kembali normal meski masih dalam keadaan pandemi Covid-19. 

“Alhamdulillah meskipun ada kebijakan pembebasan PPnBM dan ditambah masih suasana pandemi, tapi beberapa waktu terakhir penjualan sudah mulai normal. Bahkan sebagian ada yang membeli mobil mewah secara kontan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengeluarkan aturan untuk pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru. 

Setidaknya, ada 21 mobil baru yang bisa turun harga hingga puluhan juta rupiah karena insentif pajak PPnBM 0 persen. 

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021. 

Dengan aturan itu, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 ini dengan tarif yang turun berjenjang selama per tiga bulan. Akim/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya