hallobanua.com, Kandangan – Selain Raperda Penetapan Desa, Pemkab Hulu Sungai Selatan juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah, dihadapan para anggota DPRD Kabupaten HSS.
Raperda tentang Pengelolaan Sampah itu disampaikan langsung oleh Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.Ap yang diwakili oleh Wabup HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, di rapat paripurna dewan, Senin (15/3/21) di Gedung DPRD setempat.
Dalam penjelasan umum ranperda tersebut, Bupati HSS yang diwakili oleh Wabup HSS menyampaikan tentang ranperda yang akan mengatur pengelolaan sampah yang lebih efektif.
"Pengelolaan sampah akan kita buat lebih efektif untuk memenuhi kebutuhan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat di Kabupaten HSS," jelas Drs. H. Achmad Fikry, M.Ap yang diwakilkan oleh Syamsuri Arsyad, S.AP. MA.
Dijelaskan lebih lanjut dalam sambutannya Bupati HSS menyampaikan bagaimana nantinya raperda pengelolaan sampah ini akan mengatur pengelolaan sampah yang lebih berwawasan lingkungan.
"Selama ini metode pengelolaan sampah kita masih secara tradisional, kumpul angkut buang, sehingga perlu perubahan paradigma baru tentang pengelolaan sampah yang bewawasan lingkungan, yaitu dengan 3R Reuse Reduce dan Recycle, Reuse menggunakan kembali, Reduce mengurangi segala sesuatu yang akan menghasilkan sampah dan Recycle mendaur ulang sampah untuk dijadikan sesuatu yang baru," tandasnya.
Menurut Syamsuri Arsyad, S.AP. MA yang ditemui awak media setelah penyampaian penjelasan raperda mengatakan pentinganya pengelolaan sampah yang mengedukasi.
"Kita berharap kepada masyarakat nantinya akan teredukasi, karena selama ini sampah masih dilihat sebagai musuh dan masalah, padahal selama ini Kabupaten HSS termasuk yang baik dalam pengelolaan sampah, dengan raperda ini nantinya pengelolaan sampah kita akan lebih ramah lingkungan, dan masyarakat lebih teredukasi tentang pentingnya mengelola sampah," harap Wabup HSS.
Dalam Rapat Paripurna ini 3 (tiga) Raperda, masing-masing tentang pengelolaan sampah, perubahan tata cara pemilihan kepala desa (pilkades), dan tentang perubahan keteriban umum, disampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten HSS. Putra/ Yayan




0 Komentar