Plh Walikota Banjarmasin Sampaikan LKPJ Tahun 2020

hallobanua.com, Banjarmasin - Pelaksana harian (Plh) Walikota Banjarmasin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2020 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (18/3/21).

Kegiatan tersebut, dibuka oleh Ketua DPRD kota Banjarmasin, Harry Wijaya, S.H., M.H., didampingi Plh Walikota Banjarmasin, Drs H Mukhyar M.Ap dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta SKPD terkait di lingkungan Pemerintah kota Banjarmasin. 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya memberikan kesempatan kepada (Plh) Walikota Banjarmasin untuk menyampaikan LKPJ sesuai pasal 27 ayat (2) tentang pemerintahan daerah. 

"Untuk mewujudkan implementasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ," tutur Harry Wijaya. 

Ia menegaskan laporan yang telah disampaikan pada hari ini oleh kepala daerah tersebut akan ditindak lanjuti selama 1 bulan atau 30 hari. "Selanjutnya, LKPJ yang telah disampaikan walikota Banjarmasin akan dibahas oleh internal DPRD paling lambat 1 bulan," ucap Harry. 

Sementara itu, Plh Walikota Banjarmasin, H Mukhyar memaparkan point-point yang dilaporkan mengenai belanja langsung (BL) dan belanja tidak langsung (BTL) termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Disaat ini hanya penyampaian secara garis besar saja, terutama belanja tidak langsung, belanja langsung kemudian PAD tahun 2020, dan yang sifatnya masih umumlah,"  singkatnya. 

Diskominfotik dan tim liputan/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya