hallobanua.com, Kotabaru – Polres Kotabaru akhirnya menghentikan proses penyelidikan (SP3) laporan tim pemenangan paslon 2HBD terhadap Ketua Bawaslu setempat dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE.
Sebelumnya, pihak penyidik Polresta Kotabaru telah memintai keterangan kepada saksi ahli kominfo dan ahli bahasa serta saksi ahli pakar pidana. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang tertuang dalam nomor surat : B/05/III/2021/Reskrim, dan ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil.
"Sebelum SP3 henti penyelidikan, penyidik sudah berkoordinasi sebelumnya dengan saksi ahli Kominfo, dan meminta pendapat dari Ahli pidana dan Ahli Bahasa," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil, kepada hallobanua.com, Senin (29/3/21).
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum paslon 2 BHD M Hafidz Halim, melalui via WhatsApp, mengaku tidak puas dengan surat SP3 atau henti lidik itu, yang telah dituangkan dalam surat oleh Reskrim Polres Kotabaru.
"Kalau di tanya kepuasan ya, tentu kami jawab tidak puas, karena dalam surat yang kami terima terkait penghentian penyelidikan didapat alasan adanya penafsiran dari Ahli ITE tentang unsur tindak pidana pencemaran nama baik oleh Akun Erfan Erf melalui Massenger Facebook kepada saksi," kata Hafidz
"Setelah kami diskusikan dan mendengar keterangan beberapa ahli hukum pidana salah satunya Pakar Hukum Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH. MH., Cpcle yang juga merupakan Dosen Universitas Bayangkara Jakarta, tentu kami akan meminta ulang pemeriksaan dengan bersurat kepada Institusi yang memiliki kewenangan," timpalnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua tim pemenangan Paslon Burhanuddin-Bahruddin, Sutrisno selaku pelapor beberapa minggu lalu, melaporkan Ketua Bawaslu Mohamad Erfan, atas dugaan pelanggaran undang - undang ITE yang dilakukan terlapor di media sosial melalui akun Messenger miliknya.
Heri/ yayan
0 Komentar