hallobanua.com, Banjarmasin - Jajaran Polsek Banjarmasin Barat kembali mengungkap kasus pengedaran serta kepemilikan barang terlarang jenis sabu-sabu, di Jl. Tunas Baru RT. 65 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Tersangka BS (27) alias Nemo, warga Jl. Dahlia Gg. Budaya RT. 33 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat, dibekuk polisi.
Penangkapan terhadap pelaku, berawal, anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu. Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan.
"Saat pelaku sedang di TKP langsung di lakukan penggeledahan dan didapati barang bukti di dalam kamar rumah," ungkap Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 50,3 gram, dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 gram. Dan jika ditotal, berat seluruhnya ialah 55,8 gram. Serta menyita satu buah dompet warna hitam.
Akibat perbuatannya itu, pelaku digiring ke kantor Mapolsek Banjarmasin Barat, bersama sejumlah barang bukti.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut," timpal Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Atas kejadian tersebut, pelaku diancam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliyar rupiah.
Rian Akhmad/ Yayan



0 Komentar