PPKM Mikro Kembali Aktif, Usai Virus Varian Baru Ada Di Kalsel


hallobanua.com, Banjarmasin – Kebijakan penarapan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang  berakhir pada 8 Maret 2021 tadi, kembali diperpanjang statusnya yang sebelumnya statusnya sempat gantung.

Kepada awak media di lingkup Presroom Pemko, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan, bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang didapatkan pihaknya beberapa waktu lalu.

Ujarnya, jika mengikuti Instruksi tersebut, kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat tersebut hanya akan berlangsung sampai pada 22 Maret 2021.

"Tapi dengan melihat sisa waktu yang ada tersisa 10 hari jika dihitung dari sekarang, maka kita sepakat akan menambah masa pemberlakuannya sampai tanggal 31 Maret 2021," ungkap Mukhyar.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar

Ia juga menekankan, diaktifkannya kembali PPKM Mikro di Banjarmasin dengan waktu pelaksanaan yang berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri),juga dikarenakan menjadi kebutuhan yang dinilai perlu.

"Jadi, di SK (Surat Keputusan) perpanjangannya berlaku sampai 31 Maret," ungkapnya.

Meski begitu, Mukhyar menambahkan bahwa perpanjangan tersebut juga tetap melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin. 

"Sambil kita lakukan evaluasi pelaksanaannya. Kalau tidak harus sampai 31 maret ya tidak masalah," tandasnya.

Tujuam lain diperpanjangnya kebijakan PPKM berskala mikro ini yakni mengurangi resiko paparan virus Corona varian baru dengan nama B117.

"Diketahu juga kan saat ini apalagi ini kan ada virus varian baru yang bisa masuk ke wilayah kita. Jadi dengan PPKM Mikro kita bisa menghindari paparan virus (B117) itu," imbuhnya.

Dengan kembali diperpanjangnya PPKM berskala mikro, tentu saja  Peraturan Walikota (Perwali) nomor 68 tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan, termasuk batasan jam operasional bagi pelaku usaha kembali diaktifkan. Tentunya, dalam penerapan PPKM mikro ini Tim penegak protokol kesehatan juga akan gencar melakukan operasi yustisi.

"Ya tentunya para pelaku usaha harus mengikuti, karena itu konsekuensinya," tegasnya.

Ia juga berharap, dengan adanya penerapan PPKM tersebut, masyarakat turut andil dalam menurunkan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin.

"Kita harap seluruh masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dengan benar dan menjaga agar tidak adanya lagi penambahan kasus virus Corona," tutupnya.

Rian Akhmad/ Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya