![]() |
| dok. Mahkamah Konstitusi RI |
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Nomor 134/PL.02.6-kpt/63/Prov/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Kalsel tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020.
Dalam pembacaan putusan yang berlangsung sekitar 60 menit itu, Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, mengeluarkan 8 putusan, yaitu:
Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Kedua, surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Nomor 134/PL.02.6-kpt/63/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapirtulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Kalsel tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020.
Ketiga, memerintahkan KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin. Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin). Dalam waktu paling lama 560 hari kerja nsejak diucapkanna putusan.
Keempat, memerintahkan kepada KPU kalsel untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di TPS-TPS yang dilaksanakan PSU.
Dan kelima, memerintahkan Komisi Pemiliham Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU kalsel beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Keenam, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Bawaslu Kalsel beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Ketujuh, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisiaan Daerah Provinsi Kalsel beserta jajarannya untuk melakukan pengaman proses PSU tersebut.
Terakhir, delapan, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Akim/ Yayan




0 Komentar