hallobanua.com, Kotabaru - Macan Bamega ringkus pelaku tindak pidana pembakaran rumah milik warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, Minggu (7/3/21).
Kejadadian ini diketahu saat Febby Pugar Rosandy selaku korban, sedang asik menonton televisi (TV), tiba-tiba dikagetkan dengan suara ledakan yang cukup keras bersumber dari teras rumah miliknya.
Tidak lama kemudian, Febby yang tinggal di Jl. Teluk Gedang Rt.03 Rw.01 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, mendengar suara teriakan tetangga mengatakan ada api, Ia pun lari keruang tamu dan melihat pintu rumah di bagian depan, dan kursi teras sudah di lalap api.
Syukurnya, korban, bersama dengan saksi, berhasil memadamkan api yang sudah mulai berkobar memecahkan kaca rumahnya.
Berdasarkan laporan warga dengan Nomor : LP / 157 / VI / 2020 / KALSEL / RES KTB, tanggal 09 Juni 2020, Unit Buser Satreskrim (Macan Bamega) Polres Kotabaru, berhasil mengamankan SE, pelaku tindak Pidana pembakaran rumah di Jl Selokayang Desa Dirgahayu, Minggu (7/3/21), kemarin.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, melalui via WhatsApp, (8/3/21), membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana pembakaran rumah tersebut.
"Ya, pelaku tindak pidana pembakaran rumah milik warga berhasil diamankan Unit Buser Satreskrim Polres Kotabaru," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku SE, lanjut Jalil, mengakui melakukan pembakaran tersebut karena sakit hati terhadap korban. Menurut SE, korban telah menghancurkan rumah tangganya.
"Saat dalam keadaan mabuk, SE yang mengaku sakit hati melemparkan bom motov buatannya ke depan rumah korban, dan langsung melarikan diri," pungkasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Kotabaru, guna proses hukum lebih lanjut. Heri/Yayan



0 Komentar