![]() |
| Youtube MK RI |
hallobanua.com, Jakarta – Sidang putusan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), oleh Hakim Mahkamah Konstitusi RI, memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Dalam amar putusan tersebut, MK memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 (tujuh) kecamatan.
6 (enam) kecamatan itu, seperti disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi RI dalam sidang, Jumat (19/3/21), yakni di Kabupaten Banjar, masing-masing Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul.
Dan, Kecamatan di Kota Banjarmasin, yaitu di Kecamatan Banjarmasin Selatan, serta satu lagi di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Untuk di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dalam putusannya MK memerintahkan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yakni di TPS 1 - TPS 2 - TPS 3 - TPS 6 - TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1- TPS 6- TPS 8- TPS 12- TPS 13- TPS 14- TPS 16- TPS 18 Desa Binuang, TPS 5- TPS 7- TPS 10 Desa Raya Belanti, dan TPS 1- TPS 2- TPS 3- TPS 4- TPS 5 Desa Pualam Sari, kemudian di TPS 2 Padang Sari, serta di TPS 1 - TPS 3 Desa Mekar Sari.
“Menimbang bahwa dengan telah dikabulkannya sebagai dalil Pemohon dan mahkamah telah memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di beberapa tempat sebagaimana telah dipeetimbangkan tersebut di atas, maka terhadap Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum provinsi Kalimantan selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/ Prov/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pilgub Kalsel tahun 2020 hatuslah dinyatakan batal sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing paslon di 6 kecamatan, di kabupaten Banjar dan Kecamatan Banjarmasin Selatan dan di 24 TPS di kecamatan Binuang Kabupaten Tapin,” seperti dibacakan oleh Majelis Hakim MK.
Untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 6 kecamatan dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang tersebut, MK memberikan waktu paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah tersebut.
Selanjutnya, MK juga menimbang bahwa untuk menjamin terlaksananya PSU dengan benar, maka penyelenggaraan pemungutan suara ulang harus dilaksanakan oleh petugas KPPS dan petugas PPK yang baru dan bukan petugas KPPS dan PPK yang sebelumnya di seluruh tempat yang akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Tim Liputan/ Yayan




0 Komentar