Setiap Kegiatan Formal, ASN Pemko Banjarmasin Dianjurkan Rapid Test Dulu


hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkup perkantoran Pemko Banjarmasin. 

Dalam SE bernomor 065/070/ORG Tahun 2021 tersebut, ditandatangani langsung Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin, Mukhyar itu mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti rapat atau pertemuan formal, diwajibkan melaksanakan rapid test anti gen dengan hasil yang negatif. 

Tidak hanya itu, setiap kegiatan dimasa pandemi ini, pemko Banjarmasin menghimbau agar ASN selalu mengenakan pakaian lengan panjang dan setiap kegiatan, jumlah maksimal yang hadir hanya disediakan sebesar 50 % dari luas area pertemuan atau tidak lebih dari 50 orang. 

Pemko juga menghimbau dalam surat tersebut agar setiap masing-masing kepala Satuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tetap memperhatikan dan melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam melaksanakan aktivitas kerja sehari-hari. Rian Akhmad/Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya