hallobanua.com, Banjarmasin - Pelaksanaan vaksinasi tahap dua khusus lansia dan pelayanan publik masih terus berlanjut.
Tak sedikit warga masyarakat yang mengaku khawatir untuk divaksin, bahkan menolak untuk divaksin sinovac.
Terkait hal itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin menegaskan bahwa Pemerintah Pusat secara resmi telah menetapkan beberapa sanksi bagi masyarakat yang dengan sengaja menolak program vaksin Covid-19.
Pria dengan sapaan Machli itu menegaskan, bahwa terdapat beberapa sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin.
"Kalau ada yang menolak tentu kita kembalikan lagi kepada Perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A, ada beberapa sanksi yang dikenakan," ucap Kadinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.
Ia juga memaparkan, dalam Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari tersebut berisi tentang perubahan atas perpres nomor 99 tahun 2020, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Sanksi tersebut diketahui berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, khususnya BPJS. Serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga denda.
"Maka dari itu kita gencar melakukan proses sosialisasi agar tidak ada yang menolak vaksin," tukas Machli.
Bahkan, ia melanjutkan ada masyarakat yang rela membayar untuk bisa mendapatkan vaksin tersebut agar bisa terhindar dari paparan virus Corona.
"Saya kira ini sudah sangat jelas, karena rugi sekali kalau ada yang menolak. Karena sekarang vaksin sudah ada dan prosesnya pun cepat. Masa kita tolak, rugi kalau kita tolak," tekannya.
Pihaknya pun menargetkan, penyelesaian vaksinasi tahap dua kali ini dapat diselesaikan pada akhir April 2021. Rian/Yayan
0 Komentar