Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka dan Ujian Sekolah Terbit, Namun Izin dari Orangtua Siswa Tetap Diperhatikan

 


hallobanua.com, Banjarmasin – Pemerintah Kota  (pemko) Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Ujian Sekolah (US) Tahun Ajaran 2020/2021,  berlaku khusus untuk sekolah negeri maupun swasta se Kota Banjarmasin.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat dan ditandatangani oleh Plh Walikota Banjarmasin, H Mukhyar,  PTM maupun US akan dilaksanakan di sekolah masing-masing mulai 18 Maret 2021 hingga berkahirnya Ujian Sekolah.

Tidak semua siswa mengikuti PTM, melainkan hanya siswa kelas 6 SD dan siswa kelas 9 jenjang SMP.

"Jadi sebelum ujian sekolah, para siswa akan menjalani pembelajaran secara tatap muka di sekolah pada tanggal 18 Maret hingga pelaksanaan Ujian Sekolah selesai," terang Mukhyar kepada hallobanua.com, Selasa (16/3/21).

Menurutnya, diterbitkannya SE Walikota  pada 15 Maret 2021 karena adanya sebagian siswa di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) kelas 6 dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 9 yang tidak memahami materi pembelajaran yang dilakukan secara daring. 

"Dari data hasil survei yang dilakukan disdik, sekitar 30% siswa tidak paham dengan materi pembelajaran yang diajarkan secara online," ujarnya. 

Tentunya, untuk memaksimalkan pemahaman siswa khususnya materi yang diajarkan oleh guru, pihaknya pun memutuskan untuk menyediakan waktu bagi para siswa untuk bisa belajar secara tatap muka di sekolah. 

"Tapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," pinta Mukhyar. 

Tidak hanya itu, di SE tersebut juga tertulis aturan yang mengharuskan setiap sekolah untuk membatasi jumlah siswa yang hadir mengikuti PTM dan US di dalam ruangan dengan hanya memperbolehkan sebanyak 18 orang siswa. 

Kendati demikian, pihaknya tidak memaksakan siswa untuk mengikuti proses belajar-mengajar dan ujian secara tatap muka di sekolah. 

"Jadi izinnya tetap kita serahkan kepada orangtuanya, kalau mereka diizinkan silahkan datang ke sekolah. Begitu juga sebaliknya, kalau tidak kami mempersilahkan siswa mengikuti belajar dan ujian sekolah secara daring," jelasnya. 

Sebelumnya, pelaksanaan ujian sekolah untuk tingkat SMP ini dijadwalkan 29 Maret ini. Sedangkan untuk SD dijadwalkan 5 April bulan depan. 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Agus Totok Daryanto mengaku bahwa izin tersebut sangat dibutuhkan, karena apabila ujian harus secara daring akan sulit dilakukan. 

Bahkan, ia juga menegaskan, jika ujian dilakukan secara daring, kemungkinan besar pelaksanaannya akan kurang efektif dikarenakan guru pengawas tidak bisa memantau langsung apa yang dilakukan siswa. Maka dari itu, pihaknya meminta izin kepada walikota tentang ujian tatap muka dan baru saja dikabulkan. 

"Izin untuk ujian sekolah secara tatap muka hari ini sudah keluar izinnya dengan syarat-syarat protokol kesehatan," katanya saat dihubungi via Whatsapp, Senin (15/03/21) kemarin.

Dilanjutkannya, yang diatur dalam dalam SE tersebut adalah siswa wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

"Saya harap pelaksanaan ujian nanti tidak ada kendala dan pelaksanaan berjalan sesuai yang diharapkan," Pungkasnya. 

Berikut 8 poin kebijakan terkait PKM dan Ujian Sekolah yag sudah mendapat izin dari Plh Walikota Banjarmasin :

  1. Memberikan izin untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 bagi Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP khusus untuk siswa kelas 6 dan kelas 9.
  2. Izin melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk siswa kelas 6 dan kelas 9 dimulai pada tanggal 18 Maret 2021 hingga pelaksanaan Ujian Sekolah selesai. 
  3. Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai maksimal pukul 11.00 WITA untuk mempersiapkan siswa menghadapi Ujian Sekolah dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 
  4. Kapasitas kelas dalam melaksanakan PTM maksimal 18 (delapan belas) peserta didik dengan pengaturan jarak tempat duduk antar peserta didik minimal 1 meter. 
  5. Bagi peserta didik yang orang tuanya tidak mengijinkan mengikuti pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan wajib memfasilitasi pembelajaran daring menggunakan metode Belajar dari Rumah (BDR). 
  6. Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dilaksanakan secara tatap muka sesuai jadwal yang telah ditentukan sesuai dengan Panduan Ujian Sekolah Bagi peserta didik yang belum diizinkan orang tuanya untukmengikuti ujian tatap muka, difasilitasi dengan ujian daring. 
  7. Pelaksanaan ujian daring tetap dengan pengawasan dari guru menggunakan teknologi yang memungkinkan guru melihat aktivitas peserta didik selama mengikuti ujian di rumah. 
  8. Dalam hal ujian daring tidak dapat dilaksanakan, peserta didik yang tidak diizinkan mengikuti ujian tatap muka diikutkan dalam ujian susulan. Ujian susulan dapat dilaksanakan di satuan pendidikan atau di rumah dengan pengawasan dari guru. 

Rian Akhmad/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya