Tak Ada Kampanye Jelang PSU, Bawaslu Himbau Tak Ada Kegiatan Kampanye Berkedok Keagamaan


hallobanua.com, Banjarmasin - Menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pilwali Kota Banjarmasin,  Komisi Pemilihan Umum ( KPU) setempat menegaskan bahwa tidak ada masa maupun kegiatan kampanye bagi ke 4 paslon sebelum masa PSU. 

"Jadi sesuai aturan, untuk PSU tidak ada tahapan kampanye untuk para pasangan calon. Sehingga tidak diperbolehkan berkampanye hingga pelaksanaan PSU," ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banjarmasin, M Syafruddin Akbar, Jumat kemarin (26/03/21) . 

Akbar menambahkan, terkait pengawasan nantinya akan dilakukan oleh instansi yang berwenang yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin. 

"Pengawasan akan dilakukan oleh Bawaslu tentunya, apabila ada paslon yang melakukan kampanye atau di luar dari ketetapan, mereka yang bertindak, jelasnya. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengaku, masih menunggu arahan dari pusat terkait kampanye saat PSU. 

"Sementara ini arahan dari KPU RI tidak ada kampanye. Tapi tetap kita masih tunggu arahan selanjutnya," ujar Yassar. 

Dilanjutkannya, jika memang tidak ada masa kampanye, maka pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada paslon, dengan harapan mentaati aturan tersebut. 

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan, agar tidak ada paslon yang melakukan kampanye, apalagi secara terselubung. Mengingat pelaksanaan PSU bakal dilaksakana pada bulan suci Ramadan. 

"Kita akan awasi kegiatan yang berkedok keagamaan. Misalnya buka puasa bersama dan sahur on the road," pungkasnya. 

Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yaitu kelurahan Mantuil, Basirih Selatan dan Murung Raya, dengan total 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Rian Akhmad/ Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya