![]() |
| Youtube MK RI |
hallobanua.com, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Senin malam (22/3/21). Dalam putusannya, Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan Permohon untuk sebagian, yakni memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, PSU yang diperintahkan oleh Majelis Hakim MK tersebut, hanya dilakukan di 3 Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni di Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan di Kelurahan Basirih Selatan.
Sekadar diketahui, berdasarkan data di KPU Kota Banjarmasin, untuk 3 kelurahan terdapat sekitar 30 ribu DPT, dengan total 80 TPS di 3 Kelurahan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dengan perincian, Murung Raya 23 TPS, Kelurahan Mantuil 29 TPS dan Basirih Selatan 28 TPS.
Dengan dilaksanakannya PSU di 3 Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut, secara otomotasi Majelis Hakim MK menyatakan telah membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghtiungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020, bertanggal 15 Desemeber 2020.
Tim Liputan/ Yayan




0 Komentar