Tim Hukum paslon 02 terima tanda bukti pelaporan dugaan pelanggaran kegiatan kampanye pasca putusan MK
hallobanua.com, Banjarmasin – Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 H Ibnu Sina-Arifin Noor, kembali melaporkan paslon nomor urut 4 Hj Ananda-Mushaffa Zakir, ke Bawaslu Kota Banjarmasin atas indikasi pelanggaran kampanye jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK, Senin (29/3/21).
Dalam laporan terbaru, Tim Hukum paslon 02, telah menyerahkan bukti baru dugaan pelanggaran kegiatan kampanye pilwalikota Banjarmasin jelang PSU ini.
“Bukti baru juga kami temukan berupa pembagian berupa brosur, pamplet maupun poster bergambar pasangan calon 04 terdapat visi dan misinya, ada pasangan calonnya, jadi kami juga melaporkannya,” kata Iwan kepada hallobanua.com, Senin siang (29/3/21).
Ditambahkan Iwan, temuan bukti baru itu ditemukan di wilayah Kelurahan Basirih Selatan, yang juga termasuk wilayah untuk dilaksanakannya PSU.
Sebelumnya, Tim Hukum paslon petahana tersebut, pada Kamis (25/3/21) tadi, pihaknya juga telah melayangkan laporan ke Bawaslu setempat.
Dalam laporannya ke pihak Bawaslu pada Kamis (25/3/21) kemarin, Tim Hukum paslon nomor urut 2, menduga telah terjadi bentuk pelanggaran pelaksanaan kampanye, yakni membagi-bagikan nasi kotak ke beberapa wilayah di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tim Hukum paslon 02 telah mendapatkan beberapa bukti terkait dugaan pembagian nasi yang dibungkus dalam styrofoam dan disertai dengan atribut paslon AnandaMu , mulai dari foto hingga nomor urut kemudian di bagikan kepada warga di Kelurahan Mantuil dan di Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan B Banjarmasin Selatan.
Dan Kelurahan Mantuil dan Basirih Selatan sendiri merupakan salah satu kelurahan yang akan dilakukan PSU, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ditambahkan Iwan, temuan bukti baru itu ditemukan di wilayah Kelurahan Basirih Selatan, yang juga termasuk wilayah dilaksanakannya PSU.
“Kami minta demi menjaga kondusifitas dalam pemilihan kepala daerah ini, dari pemilih kami, tim relawan, maupun pengurus partai pedukung Ibnu Sina-Arifin di wilayah PSU sangat resah , namun kami tidak ingin gegabah dan paslon kami sendiri juga sudah memberikan pesan untuk sabar,menahan diri dan tidak terpancing,” pungkas Iwan.
Ditempat sama, pihak Bawaslu Kota Banjarmasin, mengaku telah menerima laporan dari tim hukum paslon nomor urut 02 terkait dugaan pelanggaran kampanye pasca putusan MK.
“Seperti biasanya kita lakukan kajian awal dulu selama 2 hari selanjutnya kita lakukan proses sementara kita masih mencari syarat formil materiil kemudian jenis pelanggaran apa yang dikenakan ini masih dlakukan proses,” ujar Subhani selaku Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Banjarmasin, terkait laporan bukti baru yang disampaikan oleh tim hukum paslon 02, Senin (29/3/21).
Terkait soal keresahan yang mulai muncul dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran bentuk kampanye jelang PSU itu,Subhani menegaskan jika pihaknya telah melayangkan himbauan-himbauan dari Bawaslu mengenai aturan dalam pelaksanaan PSU.
“Sudah kita sikapi dan kita sampaikan ke semua pihak untuk menjaga kondusifitas jelang pelaksanaan PSU, tidak hanya kepada paslon juga semua stakeholder itu sudah kita sampaikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi yang disampaikan melalui pesan WA kepada paslon 04 maupun tim hukum Ananda-Mu, hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan respon maupun keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan pilwali Kota Banjarmasin jelang PSU nanti.
Tim Liputan/ Yayan
0 Komentar