Jajaran DPD dan DPC Partai Demokrat se Kalsel menyambangi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Jum'at (12/3/21)
hallobanua.com, Banjarmasin – Sebagai upaya penolakan terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Partai Demokrat kontra-AHY yang berlangsung di Deli Serdang (5/3/21) lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama perwakilan dari 13 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se Kalsel menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalsel, Jum’at (12/3/21) pagi.
Kedatangan mereka tersebut bertujuan untuk menyerahkan surat penolakan terhadap hasil KLB yang mereka sebut sebagai KLB ilegal itu, melalui Kanwil Kemenkumham Kalsel yang kemudian akan disampaikan ke Kemenkumham RI.
“Seperti yang kita ketahui bersama, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat dan melaksanakan kegiatan yang mereka beri nama Kongres Luar Biasa. Padahal kita semua tahu, lebih khusus lagi Kemenkumham, paham betul bahwa yang menjadi dasar kegiatan tersebut ialah Undang-Undang Partai Politik yang memayungi anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik,” kata Rusian, Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel saat ditemui usai pertemuannya dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel kepada hallobanua.com (12/3/21).
Berdasarkan hal tersebut, menurutnya, kegiatan KLB tersebut bisa dinyatakan sebagai kegiatan ilegal.
“Dalam AD/ART kita itu kan sudah jelas, syarat untuk menggelar KLB itu harus mendapat izin dari Majelis Tinggi Partai. Kemudian yang menggelarnya adalah pihak yang ditunjuk oleh DPP. Dan harus dihadiri minimal 2/3 Ketua DPD dari total 34 DPD se Indonesia serta dihadiri minimal setengah dari Ketua DPC dari seluruh Indonesia. Nah satu poin pun tidak ada yang terpenuhi dalam KLB tersebut, karena itu kita sebut sebagai KLB ilegal atau KLB abal-abal,” tegasnya.
Adapun terkait 8 Ketua DPC di Kalsel yang membelot ke kubu KLB Deli Serdang, Rusian menegaskan bahwa mereka sudah dicopot dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat.
“Jadi 8 orang itu sudah di PLT sebelum berangkat ke Deli Serdang. Oleh karena itu mereka sudah tidak puna hak suara lagi. Untuk SK pencopotan sendiri masih berada di DPP untuk dimasukkan ke Kemenkumhan dan KPU. Sebentar lagi kita juga akan memegang SK tersebut,” pungkasnya.
Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel, Rusian bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto (12/3/21)
Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto, Bc.I.P., S.I.P., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Menteri Kemenkumham.
“Yang pertama saya menegaskan bahwa, sesuai dengan UU No 5 Tahun 2017 tentang ASN, setiap ASN netral dan tidak mencampuri partai politik manapun. Oleh karena itu kita tidak memiliki kepentingan apapun dengan partai politik yang dalam hal ini Partai Demokrat. Terkait dengan harapan DPD dan DPC Partai Demokrat di Kalsel akan kami laporkan ke Menteri Hukum dan Ham,” katanya kepada hallobanua.com
Dirinya juga mengatakan bahwa hingga saat ini Kemenkumham masih belum menerima dokumen tentang kepengurusan Partai Demokrat selain yang sudah terdaftar sebelumnya.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, tidak ada surat atau dokumen yang masuk tentang pembentukan pengurus Partai Demokrat selain yang lama ini,” pungkasnya.
Akim/Yayan



0 Komentar