foto : capture youtube MK RI
Hallobanua.com, Jakarta – Meskipun Majelis Hakim MK dalam putusannya memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, namun Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, juga menyatakan menolak atas tudingan seperti yang didalilkan oleh pihak Pemohon, dalam hal ini Paslon nomor 4 Ananda-Mushafa.
Beberapa poin yang ditolak dan dinyatakan secara tegas tidak terbukti dan tidak sesuai fakta hukum oleh MK, diantaranya :
Pertama, tudingan penyalahgunaan bansos dan BLT kepada Ibnu Sina, yang digunakan sebagai pencitraan diri untuk memenangkan pihak terkait, maupun membiartkan para pejabatnya untuk ikut aktif dalam pemenangan pillkada di Pilkada Kota Banjarmasin, diputuskan oleh MK dinyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan, dan tidak beralasan menurut fakta hukum, sehingga MK menolak dalil yang ditudingkan oleh pihak Pemohon tersebut.
Begitu juga dengan tudingan pihak Pemohon terkait videotrone Pemko Banjarmasin yang dituduhkan untuk kepentingan pencitraan kepada petahana Ibnu Sina pada masa kampanye, secara tegas oleh Majelis Hakim MK menyatakanjuga tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, tudingan dari pihak Pemohon terkait pengarahan kepada Ketya RT/RW dan petugas kebersihan untuk memenangkan pihak terkait atau petahana, setelah mencermati dalam fakta persidangan, MK juga tidak menemukan adanya unsur TSM (terstruktur dan masif), sehingga MK memutuskan juga terbukti.
Tim Liputan/ Yayan



0 Komentar