Unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin Minta Jatah Mobil Dinas Baru

hallobanua.com, Banjarmasin – Unsur Pimpinan  Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota , mengusulkan permintaan pergantian mobil dinas yang baru, ke Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.  Dewan berdalih jika mobil dinas yang lama masa penggunaannya sudah berjalan lima tahun.

Dari pantauan hallobanua.com,  saat ini 3 unit mobil dinas biasa dipakai oleh unsur pimpinan dewan,  dan terpakir di halaman parkir Pemko Kota Banjarmasin.

Perihal permintaan mobil dinas baru tersebut, Kepala Bagian Umum, Gusti Irwan Mirza membenarkan jika pihaknya menerima usulan pergantian mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin tersebut, karena anggaran pengadaan mobdin baru itu  sudah dianggarkan pada tahun 2020 lalu. 

Akan tetapi , ia mengatakan bahwa pengadaan mobil dinas baru  tersebut baru akan terealisasi apabila Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) sudah mengeluarkan daftar terbaru. 

"Pengadaan mobil ini kan dari sisi anggaran ini di usulkan di tahun 2020 kemarin, tapi untuk pelaksanaannya ditahun 2021. Kemudian yang kedua kami belum melaksanakannya  karena masih menunggu tayang harga yang dikeluarkan oleh LKPP," ujarnya, Senin (01/03/21) kemarin.

Selain hal tersebut Irwan mengatakan bahwa pengadaan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33, terkait pagu harga. 

"Jadi untuk pagu harga itu maksimal Rp 500 Juta, dan juga ada penyesuaian Cubical Centimenter (CC) Kendaraan Dinas tersebut. Kalau Ketua DPRD itu 2500 CC dan Wakil 2200 CC," tambahnya. 

Sementara itu, Kabag Keuangan Bakeuda Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan bahwa untuk pengadaan kendaraan dinas tersebut harus menyesuaikan pagu harga dan CC sesuai dengan Perpres 33 itu. 

"Itu tidak hanya untuk Unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin saja, tetapi kepala Daerah juga seperti itu," Kata Edy. 

Ia juga menjelaskan bahwa pergantian kendaran dinas untuk Unsur Pimpinan atau Kepala Daerah memang diperbolehkan, akan tetapi kendaraan tersebut sudah berumur 5 tahun. 

"Mobilnya itu kalau tidak salah sudah 5 tahun, sama halnya dengan mobil kepala Daerah, jadi kami juga harus menyesuaikan dengan keperluannya sesuai dengan Perpres 33 tadi," ucapnya. 

Disinggung jenis kendaraan apa yang diusulkan, Edy mengakui bahwa belum menerima detil jelas dari mobil tersebut. Akan tetapi ia tetap menegaskan bahwa apabila pengadaan, pihaknya tetap berpedoman pada Perpres 33 terkati pagu harga. 

"Jenis mobilnya kita tidak tahu, tetapi kita tetap berpedoman dengan Perpres 33 tentang pagu harga dan CC mobil dinasnya," tutupnya. 

Rian/Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya