hallobanua.com, Banjarmasin - Diawal-awal Bulan Ramadhan ini, Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus seorang buruh bangunan berinisial T alias U (33) yang merupakan pengedar dan atau penyalahgunaan Narkotika, Kamis (15/4/21).
Tersangka T yang merupakan warga Jalan Kelayan A, Gang Sederhana, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin diamankan petugas dengan barang bukti berupa 16 paket sabu seberat 5,89 gram.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan mengatakan, T diamankan petugas di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima petugas.
"Informasi yang kami dapat T ini sering bertransaksi narkotika, sabu dan ekstasi," kata AKBP Niko saat dikonfirmasi Jumat (16/4/21).
Selain sabu, petugas juga menemukan 1 butir pil ekstasi berlogo minion ungu dengan berat 0,30 gram.
Barang haram tersebut ditemukan petugas dalam tas coklat yang saat itu dikenakan oleh tersangka T.
Kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi dalam tas yang dikenakannya, T pun tak bisa banyak mengelak.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, uang tunai senilai Rp 300 ribu, plastik klip dan satu telepon genggam.
"T bersama seluruh barang bukti kami bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas AKBP Niko.
Akibat perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akim/ Yayan




0 Komentar