Bawaslu Banjarmasin Putuskan Bagi-Bagi Nasi Kotak oleh Paslon 04 Ananda-Mu, Terbukti Melanggar


hallobanua.com, Banjarmasin – Pasca menerima laporan dari Tim Hukum paslon 02, Bawaslu Kota Banjarmasin melalui surat pemberitahuan tentang status laporan, menyatakan jika apa yang telah dilakukan oleh paslon 04 Hj Ananda-Mushaffa Zakir, terbukti melanggar aturan kegiatan kampanye.

Kendati hanya menerima sangsi administratif yang dilayangkan kepada paslon nomor urut 4 Ananda-Mu, namun, pihak Bawaslu tetap merekomendasikan surat pemberitahuan tentang status laporan tersebut ke KPU Kota Banjarmasin.

Dua buah surat hasil laporan dari Bawaslu Kota Banjarmasin nomor LP : 006/LP/PW/Kota/22.01/III/2021 dan 007/LP/PW/Kota/22.01/III/2021 tertanggal 1 April 2021 itu,  dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan.

Subhani, selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota banjarmasin, mengungkapkan, dengan diterbitkannya surat perubahan status laporan itu, berharap pihak terlapor dalam hal ini paslon 04 Ananda-Mushaffa Zakir beserta timses pemenangan dan tim relawannya, agar tidak lagi melakukan kegiatan serupa, terlebih di masa menjelang PSU nanti.

“Sesuai dengan aturan PKPU 18, terkait tentang bentuk bentuk kegiatan kampanye termasuk salah satunya penyebaran bahan kampanye, itu jelas tidak diperbolehkan. Jadi aturan sebelumnya tetap berlaku di jelang masa PSU ini, ” tegas Subhani kepada hallobanua.com, Kamis (1/4/21).

Meski hanya terkena sangsi administrasi, namun, lanjut Subhani kepada pihak terlapor agar tetap menaati aturan main pelaksanaan kegiatan pilkada.

“Kita berharap sama sama menjaga kamtibmas, dan paslon bisa menahan diri untuk tidak melakukan kampanye apapun bentuknya di saat menjelang PSU hingga selesainya pilkada,” harap Subhani.

Sementara itu, Tim Hukum paslon 02  Ibnu-Arifin Kurniawan, berharap, dengan dikeluarkan hasil surat rekomendasi dari Bawaslu tersebut, seluruh paslon menaati aturan oleh KPU sebagai pihak penyelenggara, apalagi katanya di masa jelang PSU ini, setidaknya paslon tidak lagi melanggar aturan kegiatan berkampanye.

“Alhamdulillah, bukti pelanggaran kami yang pertama soal bagi-bagi nasi kotak dan laporan kedua terkait pembagian pamflet maupun brosur kampanye, itu terbukti melanggar. Kan sudah sama sama tau aturan main, jika KPU tidak memfasilitasi dan membenarkan apapun bentuk kegiatan kampanye apalagi menjelang PSU. Tolonglah, kita  sama sama  menjaga kondusifitas, jangan sampai menciderai jalannya pesta demokrasi di kota ini. Ini jadi peringatan keras, dan kami juga berharap Bawaslu dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan,” kata Kurniawan kepada hallobanua.com, Kamis malam (1/4/21).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Hukum 02, melaporkan dugaan pelanggaran kegiatan kampanye atas kegiatan bagi-bagi nasi kotak yang dilakukan oleh paslon nomor urut 04 Ananda-Mu, di Banjarmasin Selatan yang menjadi wilayah PSU nanti.

Selain itu, laporan kedua yang dilayangkan oleh Tim Hukum petahana, yakni  pembagian dan penyebaran pamflet, brosur bergambar pasangan calon 04, dan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan.

Rian Akhmad/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya