hallobanua.com, Banjarmasin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Banjarmasin kembali diperpanjang hingga 19 April 2021. Kendati demikian, penerapannya di lapangan terkesan seperti samar.
Usut punya usut, ternyata, Pemko Banjarmasin mengaku masih perlu membuat regulasi, terkait bagaiamana penerapannya di lapangan.
Dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin nomor 287 tahun 2021 yang ditebitkan pada 5 April lalu, komando PPKM dibagi menjadi dua, yakni ada yang PPKM berskala makro dan mikro.
Untuk PPKM Skala Makro, dikomandoi oleh Satpol PP. Sedangkan PPKM skala mikro, ada pada masing-masing camat.
Akan tetapi, seiring dengan diperpanjangnya waktu PPKM nyatanya pengaplikasiannya di lapangan tidak kunjung terlihat. Baik itu berupa pengetatan atau operasi yustisi maupun pengawasan, justru terkesan tampak sangat longgar.
Contonya kerumunan warga di ruang publik yang masih ada, hingga banyaknya warga yang abai terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), seperti tidak mengenakan masker
Saat dikonfirmasi, Penjabat (PJ) Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengaku, sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Namun sayangnya, penegakan prokes di lapangan belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait penegakan prokes.
"Perda masih belum dibuat. Saya sudah meminta kembali untuk ditingkatkan dari Perkada (Peraturan Kepala Daerah) menjadi Perda," ucapnya yang juga merupakan Ketua Satgas Pengendalian Covid-19 Banjarmasin.
Meski setelah ragulasi itu ada, pria yang biasa disapa Dayeen juga tak bisa menyatakan secara tegas bahwa PPKM Mikro bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Kendati demikian, Dayeen mengaku terus melakukan imbauan atau teguran-teguran kepada masyarakat untuk menerapkan 4 M.
Ia juga mengaku, sudah meminta kepada SKPD terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin untuk membuat sebuah regulasi. Misalnya membuat surat imbauan agar dibentuk satgas-satgas, meliputi satgas antar Rukun Tetangga (RT) hingga tempat ibadah.
Ketika disebut apakah apakah penanganan PPKM Mikro sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat, Dayen pun membantahnya.
Ia berdalih, bahwa langkah ini sebagai upaya mengedukasi semua untuk bergotong royong menghadapi pandemi, agar laju pertumbuhan kasus positif bisa ditekan.
"Bukan diserahkan. Tapi sebagai upaya mengedukasi semua. Untuk bergotong royong menghadapi pandemi. Agar laju pertumbuhan kasus positif bisa ditekan," pungkasnya.
Rian akhmad/ Yayan




0 Komentar