hallobanua.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 23-PKE-DKPP/I/2021, Selasa (6/4/21) pukul 13.30 WIB.
Perkara ini diadukan oleh M. Subhan, Rahmadi, dan M. Hafidz Halim.
Ketiganya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru, yaitu Mohamad Erfan, Akhmad Gafuri, Andi Muhammad Saidi, Fat Hurrahman, dan Rusdiansyah, sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan dari para Pengadu.
Menurut para Pengadu, mereka melaporkan tiga pelanggaran kepada para Teradu.
Tiga pelanggaran tersebut adalah dugaan keberpihakan ASN kepada Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Sayed Jafar-Andi Rudi Latif; penggunaan fasilitas negara oleh calon Bupati Sayed Jafar yang difasilitasi oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kotabaru; dan keberpihakan Kepala Desa Sarang Tiung dan aparatnya kepada Sayed Jafar-Andi Rudi Latif yang didukung bukti foto bersama mereka dengan Sayed Jafar dengan pose mengangkat jari telunjuk tanda angka 1.
Para Pengadu juga menduga adanya perbedaan atau disparitas perlakuan dari Teradu I. Teradu I didalilkan tidak pernah menemui para Pengadu saat mengajukan laporan, berbeda saat kubu Paslon 01 menyampaikan laporan di mana Teradu I menerimanya dengan baik.
Selain itu, Teradu I diduga bertemu dengan Juru Bicara Paslon Nomor Urut 1 yang bernama Awaludin di salah satu lokasi wisata kuliner di Kotabaru.
Untuk diketahui, sidang ini rencananya akan diagendakan untuk memeriksa dua perkara, yaitu perkara nomor 23-PKE-DKPP/I/2021 dan 41-PKE-DKPP/I/2021. Tapi majelis memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap perkara nomor 41-PKE-DKPP/I/2021.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di masing-masing.
Ketua Majelis adalah Anggota DKPP, Moc. Afifuddin. Ia didampingi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Sarmuji (unsur KPU), Nur Kholis Majid (unsur Bawaslu), dan Jamaluddin (unsur Masyarakat).
Jawaban Teradu Ketua Bawaslu Kotabaru yang berstatus Teradu I, Mohamad Erfan, menolak dalil-dalil yang disebutkan Pengadu.
Dalam penanganan ketiga laporan yang diajukan Pengadu, ujar Erfan, Bawaslu Kotabaru telah memeriksa puluhan saksi dan memutus status laporan melalui rapat pleno.
"Hasil rapat pleno tersebut yang menjadi dasar penyampaian hasil penanganan pelanggaran yang kemudian dituangkan dalam formulir mode A.17," jelasnya.
Erfan pun menolak dalil yang menyebut dirinya memperlakukan berbeda kepada para Pengadu dan kubu Paslon nomor urut 1. Menurutnya, ia dan empat koleganya telah membagi tugas dalam menangani pelanggaran.
"Pembagian tugas menangani perkara sudah dibagi secara proporsional kepada jajaran Bawaslu Kotabaru yang didampingi oleh Penyidik dan Jaksa dalam Sentra Gakkumdu," ungkapnya.
Erfan juga membantah dirinya telah bertemu dengan Juru Bicara (Jubir) kubu Paslon nomor urut 1 dengan sengaja di sebuah tempat wisata yang terdapat di Kotabaru.
Menurutnya, saat itu dirinya sedang bersama keluarga di lokasi tersebut. Namun, saat akan pulang, Erfan tanpa sengaja bertemu dengan rombongan Kasat Intelkam Polres Kotabar, dua orang intel Polres, dan Jubir Paslon nomor urut 1.
"Saya mengobrol sebentar sambil menunggu pesanan saya untuk dibawa pulang. Dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai kasus perkara yang dilaporkan Bawaslu," kata Erfan.
Tim Liputan/ Yayan



0 Komentar