Gelar Musrenbang Kota Banjarmasin, Infrastruktur, Kesehatan dan Sosial Jadi Prioritas

hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbangda) Kota Banjarmasin menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2022. 

Musyawarah Perencanaan Pembangunan tersebut berlangsung melalui via daring dan offline di Aula Kayuh Baimbai, Rabu kemarin, (31/03/21). Kegiatan tersebut  dibuka oleh Plh. Walikota Banjarmasin Drs. Mukhyar, M.Ap didampingi Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, S.H., M.H., dan Asisten Setdako ll, Ir Doyo Pudjadi serta pimpinan dan perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. 

Dari hasil Musrenbang RKPD di 5 Kecamatan Kota Banjarmasin tanggal 15 hingga 17 Februari 2021 tersaring 100 usulan prioritas pembangunan, selanjutnya tri lateral desk / pra Musrenbang SKPD tanggal 16 hingga 18 maret 2021 hasil pembahasan desk dari 5 Kecamatan di Kota Banjarmasin ada 99 usulan yang di akomodir oleh SKPD. 

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya menyampaikan tahun 2021 sebagian besar masih mengacu pada perbaikan infrastruktur, bidang kesehatan dan sosial. 

Selanjutnya, Ia menyampaikan usulan yang masuk di tahun 2021 dari Dinas PUPR ada 214, Dinas Kesehatan 7, DKP3 3, Satpol PP dan Damkar 1, Dinas Lingkungan Hidup 5, Disbudpar 1, Dinas Pendidikan 3, Dinas Perhubungan 3, DPKP 4 dan Dinas Sosial 4. 

"Dengan Musrenbang ini diharapkan dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam butiran kegiatan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang disesuaikan dengan anggaran yang ada," pungkasnya. 

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin, Drs. Mukhyar M.Ap menyampaikan Musrenbang kali ini dilaksanakan secara offline dan via daring karena masih adanya pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin. 

Selanjutnya, Ia mengungkapkan terkait perencanaan pembangunan Daerah RKPD Kota Banjarmasin tahun 2022 merupakan sebuah amanah pasal 79 dan 80 ayat 1 permendagri 86 tahun 2017 dengan memfokuskan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan akibat bencana banjir. 

Pria yang akrab disapa Mukhyar ini berharap melalui pelaksanaan tersebut baik melaui offline dan via daring bisa memberikan masukan dan saran agar dipadu serasikan dari kebijakan program Pemerintah. 

"Seluruh Kepala SKPD untuk mengusulkan kegiatan dengan dana yang bersumber dari dana alokasi khusus atau sumber-sumber lain," pungkasnya. 

Diskominfotik dan tim liputan/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya