hallobanua.com, Banjarmasin - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin pada Jumat (09/04/21) dini hari kemarin, menjadi bukti bahwa masih ada hotel "nakal" yang menerima anak di bawah umur untuk menginap.
Menyikapi itu, Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan hingga penutupan operasional bagi hotel yang terbukti nakal.
"Kalau memang terbukti salah, ya harus ditindak tegas baik dengan penyegelan atau penutupan operasional hotel. Biar mereka jera," tegas Mukhyar saat ditemui awak media di Lobby gedung Balai Kota Banjarmasin.
Menurutnya, pihaknya telah menginstruksikan kepada aparat penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarmasin untuk intens mengawasi sektor perhotelan yang disinyalir digunakan sebagai tempat menginap oleh anak-anak di bawah umur.
Seperti melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.
"Satpol-PP harus pro aktif melakukan razia maupun giat penegakkan Perda. Kita juga akan menghimbau pengelola hotel yang biasanya menjadi langganan para remaja di bawah umur ini nginap bersama pasangannya," ucapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas terhadap hotel-hotel yang sudah sering kedapatan melanggar ketentuan. Khususnya memperbolehkan anak dibawah umur untuk memesan kamar hotel sendiri.
"Ketegasan ini juga berlaku untuk hotel yang terbukti menyewakan kamar untuk aktivitas PSK (Pekerja Seks Komersial). Itu juga akan kita tindak," tukasnya.
Ia menjelaskan, selain untuk memberi efek jera, ketegasan yang diungkapkannya itu ditujukan untuk mengarahkan perkembangan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke arah yang lebih baik.
"Kalau tidak diberi ketegasan, pasti akan terjadi terus. Kita harus siap menghadapi kondisi masyarakat seperti ini," tandasnya.
Sebelumnya, operasi pekat yang digelar oleh Satpol-PP Kota Banjarmasin berhasil menjaring setidaknya 34 orang yang kedapatan melanggar perda. Ironisnya, mayoritas mereka masih berusia dibawah umur.
Diantara mereka ada yang kedapatan menginap di hotel bersama lawan jenis. Kemudian ada juga remaja yang kedapatan sedang pesta miras bersama teman seusianya di dalam kamar hotel.
Kondisi itu tentu menunjukkan begitu longgarnya pengawasan terhadap pelanggan hotel. Sehingga dengan mudahnya anak di bawah umur bisa masuk dan memesan kamar.
Rian Akhmad/ Yayan




0 Komentar