hallobanua.com, Banjarmasin - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan bakal digelar 28 April mendatang.
Tentunya ada harapan pelaksanaan PSU nanti digelar pada hari libur atau diliburkan oleh pemangku kebijakan daerah, berhubung pelaksanaan PSU Pilwali 2020 tersebut bertepatan bulan suci Ramadan.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar, menuturkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berdomisili di daerah yang menggelar PSU diperbolehkan mengambil izin libur.
"Kalau diliburkan secara keseluruhan ya tidak lah menyesuaikan. Kalau ada ASN di daerah sana boleh lah libur," ucap Mukhyar.
Selain itu ujarnya lagi, untuk swasta nantinya akan disesuaikan.
"Kalau kami mengambil kebijakan memang menyesuaikan saja bisa libur bisa tidak dilihat dari kepentingannya di sana," sambungnya.
Meski begitu, pihaknya masih mempertimbangkan jika pelaksanaan PSU nanti diliburkan akan berpotensi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Maka pihaknya akan segera mengevaluasi kebijakan yang ada.
"Kita akan evaluasi lagi dan akan kita tentukan apakah harus libur atau tidak untuk yang berdomisili di 3 Kelurahan tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan PSU pada Pilwali 2020 Kota Banjarmasin akan dilaksanakan pada tanggal 28 April mendatang, digelar pada 3 Kelurahan diantaranya Kelurahan Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Rian Akhmad/ Yayan




0 Komentar