Kegiatan Keagamaan di Bulan Ramadhan Diperbolehkan, Asal Terapkan Prokes

hallobanua.com, Banjarmasin – Kementrian Agama Kota Banjarmasin, memperbolehkan kegiatan keagamaan di bulan  Ramadhan 1442 ini. Kebijakan itu berdasarkan hasil rapat bersama para pengurus mesjid dan musholla se Kota Banjarmasin, belum lama tadi, di Kantor Kemenag Kota Banjarmasin. 

Berbeda ramadhan sebelumnya, tahun ini kegiatan shalat  fardhu dan Tarawih berjamaah, kuliah subuh serta kegiatan tadarus quran hingga nanti peringatan Nuzulul Quran, diperbolehkan, asal mematuhi protokol kesehatan.

"Kapasitas jumlah jamaah di mesjid maupun musholla 50 persen dari sebelumnya," kata  Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, Muhammad Rofi'i. 

Kegiatan shalat tarawih berjamaah maupun buka puasa bersama  pintanya juga tetap memperhatikan jarak aman yakni satu meter. 

Tidak hanya itu, penyediaan tempat cuci tangan dan pengecekan suhu badan juga dilakukan untuk memastikan keadaan jamaah memang dalam kondisi sehat. 

"Kami meminta para pengurus mesjid maupun musholla terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya," tuturnya. 

Selain itu, dirinya juga meminta dilakukannya penyemprotan disinfektan di area mesjid maupun musholla guna memastikan tempat tersebut benar-benar steril dan aman dari virus Covid-19. 

Dirinya juga berharap kegiatan seperti buka puasa bersama dan sahur bisa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga,  untuk menghindari terjadinya kerumunan, mengingat saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid-19.

Rian Akhmad/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya