hallobanua.com, Banjarmasin - Dari kegiatan razia penegakkan Peraturan Daerah (Perda) ramadan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, lumayan banyak tempat makan yang masih buka di siang hari.
Sebagian dari mereka beralasan belum menerima edaran tentang jam buka dan tutup warung makan selama Ramadan
Padahal Surat Edaran tersebut sudah menjadi aturan baku setiap tahun dan telah disebar oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.
"Jadi surat edaran itu sudah kami bagikan, tapi mungkin saja sebagian dari mereka tidak dapat karena mungkin kehabisan edaran," ujar Kasi Penindakan Satpol PP Kota Banjarmasin, Mulyadi, Senin, 19/04/21.
Ia juga mengatakan surat edaran tentang adanya larangan membuka warung makan di siang hari tersebut berisi larangan buka hingga pukul 15.00 wita kepada rumah makan serta restoran di Kota Seribu Sungai.
"Edaran itu hanya mempertegas, kita punya perda No 4 tahun 2005, tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadan,"tuturnya.
Sementara itu, Supervisor restoran ayam geprek di Kayutangi, Angga Setiawan, mengaku sama sekali tidak menerima surat edaran mengenai larangan buka pada siang hari.
Terlebih pada ramadhan tahun lalu,ia mengungkapkan juga tidak ada peringatan serupa.
"Tidak ada (edaran). Setahu saya, kota-kota besar seperti di Surabaya dan Balikpapan mereka ada surat edaran seminggu menjelang Ramadhan. Dari tahun lalu juga tidak ada edaran, jadi saya kira masih sama," kata Angga Setiawan.
Angga mengaku kaget saat didatangi petugas. Padahal ia berasumsi pihaknya hanya melayani untuk take away, bukan makan di tempat.
"Kami hanya melayani pemesanan via online saja. Tidak makan ditempat," pungkasnya.
Rian Akhmad/ Yayan




0 Komentar