Nekad Mudik Lebaran, ASN Terancam Dapat Sanksi

Foto : Istimewa

hallobanua.com, Banjarmasin –Di masa pandemi ini,  Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melaksanakan  pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran untuk seluruh masyarakat di Kota Banjarmasin.

Tidak hanya untuk masyarakat, ketentuan ini ditujukan juga untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemko Banjarmasin. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 8 tahun 2021.

Regulasi itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara, dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Dalam surat yang diteken oleh Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021 lalu, ada kewenangan yang diberikan kepada instansi atau lembaga terkait untuk membuat peraturan teknis agar bisa mencegah para ASN mudik. Peraturan teknis itu termasuk sanksi bila melanggar.

Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengaku masih menyusun peraturan teknis dari SE tersebut untuk  lingkup Pemko Banjarmasin.

Setelah semuanya rampung, baru akan dibuat payung hukumnya untuk kemudian dilakukan sosialisasi kepada seluruh ASN.

"Memang harus seperti itu. Regulasi itu harus jelas dan tidak mengambang. Kita disini akan selalu menindaklanjuti hal tersebut," ucapnya.

Saat ditanya bagaimana ketentuannya dengan masyarakat umum, yang biasa mudik masih di area Kalsel? Dayeen mengaku belum melihat mengenai regulasi hal itu. Pihaknya akan menanyakannya kembali dengan instansi-instansi terkait.

"Aku belum lihat regulasinya. Nanti kita tanyakan dulu apakah ada larangan seperti itu," pungkasnya.

Sekadar  diketahui dalam SE tersebut, bila ada ASN yang tetap nekat dan memutuskan mudik saat lebaran maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 mengenai disiplin PNS.

Larangan mudik juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bila melanggar, maka atasan mereka bisa mengacu ke PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Bila merujuk kepada PP nomor 53 tahun 2010 pasal 7, maka sanksi bagi ASN terbagi tiga jenis yakni ringan, sedang dan berat. 

Adapun hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Hukuman sedang bisa berupa menunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

Rian Akhmad/ Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya