![]() |
| Heri Wijaya Komisioner KPU Banjarmasin |
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Heri Wijaya kepada awak media, Sabtu (10/4/21) di ruangannya di Kantor KPU Kota Banjarmasin.
“Sesuai rekomendasi dari Bawaslu kan itu memenuhi unsur pelanggaran administrasi, jadi sanksi yang diberikan adalah berupa teguran, dan kita akan memberikan peringatan tertulis kepada paslon dan tim agar tidak lagi berkampanye menjelang pemungutan suara ulang (PSU). Karena sudah jelas di peraturan KPU dan keputusan MK bahwa PSU ini tidak ada kampanye dan KPU tidak memfasilitasi,” ungkap Heri kepada hallobanua.com
Dijelaskannya, teguran tertulis untuk paslon bersangkutan belum dikirim. Karena masih harus menunggu tanda tangan dari Ketua KPU Kota Banjarmasin.
“Untuk surat rekomendasi tersebut secara fisiki kita terima pada 7 April kemarin, dan sesuai aturan maksimal 7 hari setelah surat fisik tersebut diterima, sudah harus kami sampaikan. Jadi paling lambat Selasa (13/4/21) sudah harus kita sampaikan ke paslon dan tim serta kita tembuskan ke Bawaslu dan KPU Provinsi. Ini sudah di meja ketua dan setelah ditandatangani akan segera dikirim,” lanjutnya.
Ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada paslon jika kembali melakukan pelanggaran, Heri mengatakan bahwa itu bukan ranah KPU.
“Jika paslon yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran dan ada laporan, itu ranahnya Bawaslu dan Bawaslu yang akan menilai. Dan kita (KPU) sebatas melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu dan kita punya waktu 7 hari,” pungkasnya.
Akim/ Yayan




0 Komentar