hallobanua.com, Kandangan - Pelaku pembegalan yang terjadi di jalan Desa Muning Baru Km.9 dan sempat membuat resah warga Kabupaten HSS, akhirnya berhasil diamankan petugas, pelaku berinisial IM ditangkap pada Senin (19/4/21) kemarin, sekitat pukul 03.00 Wita.
Kapolres HSS AKBP Siswoyo melalui Kasubag Humas J Tobing, membenarkan pelaku diamankan tim Satgas Gakkum dalam rangka Operasi Kepolisian (Ops) Kewilayahan Sikat Intan Tahap I tahun 2021.
"Benar telah diamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pelaku diamankan di rumah istrinya di Desa Balah Paikat, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten HSS," jelas Kasubag Humas J Tobing.
Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, hp merk Samsung Galaxy J4+ warna Gold, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Mx Warna Hijau Hitam dengan Nopol DA 3098 IB.
Lebih lanjut dijelaskan setelah diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya, dan baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Daha Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Sebelumnya, telah terjadi pembegalan pada Jum'at (16/4/21) malam sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Desa Muning Baru Km.9, Kecamatan Daha Selatan.
Kronologi kejadian berawal dari korban bernama Ekawati (37) saat itu hendak berangkat bekerja di RSUD Brigjend H Hasan Basri Kandangan, korban menaiki sepeda motor dan saat melintas di Km 9 desa Muning Baru, mendadak dari belakang, dipepet oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hijau hitam.
Pelaku kemudian menabrak korban hingga terjatuh, lalu pelaku menghampiri korban dan mengancam dengan senjata tajam, akhirnya pelaku berhasil merampas satu buah tas berisi satu buah HP merk Samsung Galaxy J4+, jam tangan dan uang 3 juta rupiah, ironisnya korban sedang hamil 8 bulan, setelah merampas tas milik korban, pelaku langsung bergegas pergi meninggalkan korban ke arah kandangan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian tidak kurang dari 3 juta rupiah, sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Mapolsek Daha Selatan.
Putra/ Yayan
0 Komentar