Rahmiyati Wahdah, Ketua KPU Kota Banjarmasin
hallobanua.com, Banjarmasin – Merespon rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarmasin terkait pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 4 yakni pasangan Ananda – Mushaffa, KPU Kota Banjarmasin melalui Ketuanya, Rahmiyati Wahdah menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Yang pasti kita akan segera menindaklanjuti apa yang direkomendasikan oleh Bawaslu, yaitu pelanggaran administrasi. Nanti akan kita pleno kan, untuk memutuskan langkah selanjutnya,” kata Rahmi kepada hallobanua.com (5/4/21).
Adapun konsekuensi dari pelanggaran administrasi, Rahmi menjelaskan ada dua kemungkinan.
“Pelanggaran administrasi itu ada dua kemungkinan, yaitu teguran atau tertulis,” lanjutnya.
Terkait adanya pelanggaran ini, Rahmi menghimbau kepada seluruh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang kembali akan berkompetisi dalam pemungutan suara ulang (PSU) 28 April 2021 nanti untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Jangan sampai mengulangi lagi kegiatan semacam itu. Karena PSU ini tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye, kalau masih mengulangi lagi akan kita tindak sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Banjarmasin melalui surat pemberitahuan tentang status permohonan, menyatakan bahwa pasangan Ananda – Mushaffa terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu berupa pembagian nasi kotak di wilayah Banjarmasin selatan yang merupakan lokasi PSU nanti.
Selain itu, laporan kedua yang juga dilayangkan oleh tim hukum petahana, yakni adanya kegiatan pembagian dan penyebaran pamphlet, brosur bergambar pasangan Ananda – Mushaffa, juga dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu Kota Banjarmasin.
Akim/ Yayan



0 Komentar