Pelaporan Dugaan Kampanye Diluar Jadwal Memasuki Babak Baru, Tim Hukum Ibnu-Arifin Hadirkan 8 Orang Saksi

Tim hukum pasangan calon Ibnu Sina-Arifin Noor, Kurniawan Putra dan Dayat

hallobanua.com, Banjarmasin - Pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan berupa kegiatan kampanye diluar jadwal dengan pihak terlapor pasangan calon nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir, terus bergulir di Bawaslu Kota Banjarmasin. 

Hari ini, Sabtu (17/4/21), pihak pelapor yang dalam hal ini tim hukum pasangan calon Ibnu Sina-Arifin Noor yang diwakili oleh Kurniawan Putra dan Dayat, kembali menyambangi Kantor Bawaslu Kota Banjarmasin dengan membawa 8 orang saksi yang berada di lokasi kegiatan keagamaan yang diduga mengandung kegiatan kampanye di salah satu wilayah pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Saat ditemui disela-sela kegiatan, Kurniawan Putra menemui sejumlah awak media untuk memberikan keterangan pers terkait kedatangannya bersama 8 orang saksi tersebut. 

“Kedatangan kami hari ini ke Bawaslu Kota Banjarmasin dalam rangka menghadiri klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah kami ajukan pada saat pelaporan. Hari ini kami membawa 8 orang saksi untuk menguatkan pelaporan kami pada hari Rabu kemarin. Adapun saksi-saksi yang kami bawa adalah warga sekitar Kelurahan Mantuil yang hadir dalam kampanye illegal, yang kami laporkan kemarin,”kata Kurniawan kepada hallobanua.com (17/4/21). 

Menurut Kurniawan, saksi-saksi tersebut pada awalnya datang ke acara tersebut karena diundang untuk mengikuti acara keagamaan, ternyata ditengah-tengah acara ada penyampaian-penyampaian kampanye. 

“Karena ada penyampaian bermuatan kampanye tersebut, maka para saksi ini berinisiatif untuk merekam secara diam-diam. Karena diawal sudah dihimbau untuk tidak melakukan perekaman,” paparnya. 

Selain membawa 8 orang saksi, tim hukum Ibnu-Arifin juga membawa sejumlah barang bukti. 

Subhani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin

“Barang buktinya ada 6 file rekaman, 1 bukti foto dan 2 bukti transkrip isi rekaman,” pungkasnya. 

Sementara itu di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani membenarkan bahwa pihaknya tengah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020. 

“Hari ini kita mengundang pelapor dan saksi yang diajukan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa hukum dugaan pelanggaran pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020,” kata Subhani kepada hallobanua.com 

Subhani juga menjelaskan, pelaporan mengenai kampanye diluar jadwal ini masuk ke dalam ranah tindak pidana pemilihan. 

“Sementara ini kan, karena kampanye diluar jadwal itu adalah dugaan tindak pidana pemilihan, kami bersama-sama Gakkumdu hari ini memintai keterangan dan melakukan penyelidikan. Dan nanti kalaupun terbukti, kita akan rekomendasikan ke kepolisian terkait tindak pidana pemilihan,” pungkasnya. 

Rencananya besok, Bawaslu Kota Banjarmasin akan mengundang pihak terlapor yang dalam hal ini pasangan Ananda-Mushaffa (AnandaMu) untuk dimintai keterangan. 

Akim/ yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya