Satpol PP Gelar Razia Warung 'Sakadup'

hallobanua.com, Banjarmasin - Sejumlah warung makan serta restoran yang buka siang hari pada bulan Ramadan, mendapat teguran langsung dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin. 

Dari pantauan hallobanua.com, dihari ke 7 bulan Ramadhan ini Satpol PP melakukan razia Peraturan Daerah (Perda) ramadan, disejumlah kawasan di Kota Banjarmasin, Senin, (19/04/21). 

Kawasan yang menjadi sasaran razia diantaranya Terminal Km. 6, Jl. Benua Anyar, kawasan Cendana Kayutangi, serta Dahlia Banjarmasin. 

Hasilnya, didapati rumah makan serta restoran yang buka hingga menyediakan makanan untuk dijual secara onlien atau dibawa pulang. 

Menyikapi itu, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kota Banjarmasin, Mulyadi mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah membagikan surat edaran tentang adanya larangan membuka warung makan di siang hari sampai pukul 15.00 wita kepada rumah makan serta restoran di Kota Seribu Sungai. 

"Kita sudah bagi edaran, edaran itu hanya mempertegas, kita punya perda No 4 tahun 2005, tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadan," ucap Mulyadi kepada hallobanua.com. 

Pihaknya mengklaim, untuk rumah makan dan restoran terindikasi buka dan menjual makanan,  akan diberikan teguran. 

Dari razia tersebit, terdapat satu restoran ayam geprek kawasan Kayutangi yang buka dan melayani penjualan dibawa pulang maupun online. Pihaknya pun memerintahkan agar pemilik untuk klarifikasi lebih lanjut di Markas Besar Pol PP Kota Banjarmasin. 

"Untuk tadi ada warung ayam geprek yang buka, nanti kita suruh datang ke kantor agar klarifikasi lebih lanjut," ungkapnya. 

Lebih lanjut, para pedagang yang terindikasi menjual makanan tersebut akan diproses. Dan jika memang terbukti, maka ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal 50 juta menanti mereka. 

"Kedepannya kita akan razia setiap hari, jadi jika ditemukan lagi warung-warung buka disiang hari maka akan kita tindak tegas dengan tipiring, hingga denda sesuai perda," pungkasnya. 

Sesuai informasi, sanksi yang dikenakan jika melanggar perda larangan kegiatan selama ramadan tersebut bakal dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta. 

Rian Akhmad/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya