hallobanua.com, Banjarmasin - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, bakal menindak tegas jika selama bulan ramadan ini ada warung makan atau biasa disebut warung sakadup buka disiang hari, serta manusia gerobak yang sering mangkal dipinggir jalan.
Hal itu dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan nomor 4 tahun 2005, tentang larangan kegiatan pada bulan ramadan. bahwa keberadaan warung makan di siang hari sejatinya dilarang untuk buka.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan bakal ada dua sanksi yang bisa diterapkan. Pertama, tindak pidana ringan atau tipiring serta dilakukan penertiban.
"Untuk penertiban, akan dilihat lagi atau menyesuaikan kondisinya di lapangan," ucapnya.
Muzayyin menekankan, larangan yang dilakukan bertujuan agar masyarakat khususnya umat muslim di Kota Banjarmasin bisa lebih berkonsentrasi menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan ini.
"Untuk makan minum dibatasi, jangan berada di depan orang banyak atau di tempat terbuka. Termasuk kemudian rumah makan operasionalnya mulai sore sampai malam. Dan subuh untuk sahur," jelasnya.
Tidak hanya itu, aturan itu juga sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin.
Bukan hanya warung sakadup, Muzaiyin juga menyoroti akan adanya manusia gerobak yang umumnya bermunculan di bulan Ramadhan. Dengan itu, pihaknya pun akan memberikan sanksi tegas.
Ia pun menjanjikan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan lagi dengan instansi terkait, tentang eksekusi nantinya di lapangan.
"Kita akan tertibkan juga, dan kami upayakan bisa maksimal pelaksanaannya," pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan, larangan tersebut dimaksudkan agar terciptanya kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah puasa bagi umat muslim.
Lantas apakah ada tindakan bagi pengelola tempat makan yang terbukti melanggar? Ia mengaku akan memberikan tindakan melalui Satpol PP Kota Banjarmasin.
"Kalau ada yang membandel maka akan ditindak oleh Satpol-PP. Ada sanksi yang dikenakan kepada mereka yang melanggar," tutupnya.
Dari data yang dihimpun, sanksi yang dikenakan jika melanggar Perda Larangan Kegiatan selama ramadan tersebut bakal dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta.
Rian Akhmad/ Yayan




0 Komentar