Vaksinasi Saat Berpuasa Diperbolehkan, Sesuai Fatwa MUI


hallobanua.com, Banjarmasin - Vaksinasi Covid-19 di Kota Banjarmasin masih terus dijalankan, meskipun saat ini memasuki bulan suci ramadan. 

Masih banyak pendapat masyarakat bahwa vaksinasi saat puasa dapat membatalkan puasa 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi pun menerangkan bahwa vaksinasi saat puasa, aman dan diperbolehkan saja. 

Sebagaimana fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa vaksinasi di bulan Ramadhan dibolehkan dan tidak membatalkan puasa. 

"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bervaksin itu tidak membatalkan puasa dan aman," ungkapnya.

Pihaknya pun akan terus melaksanakan vaksinasi menyasar lanjut usia (lansia), pramuniaga serta masyarakat umum di Kota Seribu Sungai ini. 

"Kami tetap menyelenggarakan vaksinasi selama bulan puasa di siang hari," ucap Machli.

Selain itu, dirinya juga menegaskan pemberian vaksinasi masih mengunakan vaksin pertama dalam program vaksinasi. 

"Vaksin yang digunakan masih Sinovac halal ya," tegasnya.

Walaupun banyak dikeluhkan masyarakat terkait pelaksanaan vaksin di siang hari. Machli mengaku tenaga-tenaga kesehatan yang memberikan pelayan sudah seharian bekerja sehingga tidak memungkinkan bekerja kembali pada malam hari. 

"Mereka juga manusia biasa yang membutuhkan waktu beristirahat jadi kita maksimalkan saja di siang hari karena vaksin tidak membatalkan," pungkasnya.

Sementara itu, untuk Fasilitas (Faskes) dalam pelaksanaan vaksinasi, pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 26 Fasilitas Kesehatan (Faskes) selama bulan Ramadhan. 

Rian Akhmad/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya